JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mencabut izin usaha sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Sidoarjo, Jawa Timur, menambah jumlah bank bangkrut di Indonesia menjadi 14 sepanjang tahun 2024. BPR Sumber Artha Waru Agung menjadi BPR ke-14 yang dicabut izin usahanya berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tanggal 24 Juli 2024.
14 Bank Bangkrut di Tahun 2024, Mayoritas BPR di Jawa Timur
Pencabutan izin usaha ini menambah daftar panjang bank yang bangkrut di tahun ini, dengan mayoritas merupakan BPR yang berlokasi di Jawa Timur. Fenomena ini cukup mengkhawatirkan mengingat jumlah bank bangkrut di tahun 2024 sudah melebihi tiga kali lipat jumlah bank bangkrut di tahun 2023 yang hanya berjumlah empat bank.
Faktor Penyebab dan Upaya Penanganan
Beberapa faktor diduga menjadi penyebab meningkatnya jumlah bank bangkrut, antara lain:
- Manajemen risiko yang lemah: Beberapa bank mungkin tidak memiliki sistem manajemen risiko yang memadai untuk menghadapi tantangan ekonomi dan perubahan regulasi.
- Kualitas aset yang buruk: Penyaluran kredit yang tidak prudent dapat menyebabkan peningkatan kredit macet dan memperburuk kondisi keuangan bank.
- Persaingan yang ketat: Persaingan yang semakin ketat di industri perbankan dapat menekan margin keuntungan dan mempersulit bank kecil untuk bertahan.
OJK telah mengambil langkah-langkah untuk menangani masalah ini, termasuk:
- Pengawasan yang lebih ketat: OJK meningkatkan pengawasan terhadap bank-bank untuk mengidentifikasi masalah potensial sejak dini.
- Pembinaan dan pelatihan: OJK memberikan pembinaan dan pelatihan kepada bank-bank untuk meningkatkan kualitas manajemen risiko dan tata kelola perusahaan.
- Restrukturisasi dan penggabungan: OJK mendorong restrukturisasi dan penggabungan bank-bank yang bermasalah untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Dampak terhadap Nasabah dan Ekonomi
Bangkrutnya bank dapat menimbulkan dampak negatif bagi nasabah dan perekonomian secara keseluruhan. Nasabah dapat kehilangan simpanan dan akses ke layanan keuangan, sementara perekonomian dapat mengalami gangguan likuiditas dan kepercayaan.
Namun, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Nasabah bank yang bangkrut dapat mengajukan klaim penjaminan simpanan kepada LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatnya jumlah bank bangkrut juga menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat. Masyarakat perlu memahami risiko dan manfaat produk dan layanan keuangan, serta memilih bank yang sehat dan memiliki reputasi baik.
Dengan meningkatkan literasi keuangan, masyarakat dapat membuat keputusan keuangan yang lebih bijak dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan.