Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan aksi merger hingga mencari strategic investor menjadi upaya bagi fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Adapun OJK mencatat terdapat 14 penyelenggara dari 96 penyelenggara fintech lending yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman merinci lima dari 14 penyelenggara P2P Lending telah menyampaikan surat komitmen dan action plan pemenuhan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
“Sebanyak dua penyelenggara fintech lending syariah yang sudah menyampaikan action plan untuk melakukan merger. Sisanya, tujuh penyelenggara kini dalam proses penjajakan dengan calon strategic investor,” ungkapnya seperti dikutip dari Kontan, 18 Juli 2025.
Lebih lanjut, Agusman menyampaikan OJK akan melakukan pemantauan secara ketat untuk memastikan seluruh penyelenggara fintech lending dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar yang berlaku mulai 4 Juli 2025.
Selain itu, dia bilang OJK juga akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum para penyelenggara P2P Lending, baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, serta mendorong konsolidasi, termasuk pengembalian izin usaha.
Agusman menegaskan OJK akan menindak tegas para penyelenggara fintech lending yang tak memenuhi ketentuan ekuitas minimum tersebut.
“Dalam hal terdapat penyelenggara yang tidak memenuhi ketentuan, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.