32.4 C
Jakarta
Rabu, 4 Juni, 2025

15 Perusahaan Pinjol Belum Penuhi Aturan OJK Soal Modal

OJK menyebutkan masih ada 15 perusahaan P2P lending atau pinjol yang belum penuhi aturan soal minimal setoran modal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan ada 4 dari 105 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimal Rp 100 miliar, dan 15 dari 96 perusahaan peer to peer lending (P2P Lending) yang belum memenuhi ekuitas minimal Rp 7,5 miliar.

“Dari 15 penyelenggara tersebut, empat di antaranya dalam proses analisis permohonan modal disetor. OJK terus penuhi langkah pemenuhan kewajiban tersebut,” ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam konpers RDK OJK, dikutip dari CNBCIndonesia, Senin (2/6/2025).

Sepanjang bulan Mei2025, OJK juga sudah mengenakan sanksi administrasi kepada 8 perusahaan pembiayaan, 3 perusahaan modal ventura, dan 5 p2p lending atas pelanggaran terhadap POJK yang berlaku termasuk pengawasan tindak lanjut pemeriksaan.

Diketahui, pembiayaan untuk pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P) dan Buy Now Pay Later (BNPL) masih mengalami pertumbuhan signifikan.

Agusman menyampaikan pembiayaan pinjol (P2P lending) hingga akhir April atau bertepatan dengan lebaran, nilai outstanding tumbuh 28,72% (yoy) menjadi Rp 80,94 triliun.

Sementara itu tingkat kredit macet pinjol (TWP90) tercatat ikut mengalami kenaikan.

“Tingkat TWP90 berada di level 2,93% per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77%,” terang Agusman dalam RDK Bulanan OJK, Senin (2/6/2025).

Sementara itu, untuk pembiayaan BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat 47,11% yoy menjadi Rp 8,24 per April 2025 dengan npf gross 3,74%, naik dari bulan Maret lalu dengan npf gross 3,48%.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU