JAKARTA – Asuransi entitas BUMN yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance, cucu usaha dari ID Food resmi mendapatkan sanksi.
Kedua perusahaan itu mendapatkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Langkah yang diambil OJK tersebut mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Diantaranya, pengamat menilai keputusan yang diberikan OJK sudah tepat sasaran sebagai upaya perlindungan terhadap industri asuransi nasional dan perlindungan nasabah.
Sanksi 2 Asuransi Entitas BUMN, OJK Langkah Tepat
Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman turut memberikan tanggapan.
Menurutnya, pemberian sanksi berupa PKU adalah langkah tepat dalam mencegah dampak lebih luas.
“Seperti kebangkrutan atau kegagalan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” papar Wahyudin.
Keduanya Telah Lakukan Kesalahan Serius
Wahyudin menilai, kedua perusahaan tersebut telah membuat pelanggaran serius sehingga dapat memengaruhi stabilitas keuangan dan menghilangkan kepercayaan nasabah.
Jiwasraya dan Berdikari Insurance sudah selayaknya mendapatkan sanksi sebagai bentuk perlindungan kepada nasabah.
Langkah OJK dalam memberikan sanksi administratif dan peringatan kepada kedua perusahaan merupakan tahapan terakhir setelah perusahaan tidak memenuhi kewajiban mereka.
Kedepan kata Wahyudin, agar hal serupa tidak terjadi perlu adanya komunikasi yang lebih intensif.
“Termasuk meminta saran dan pendapat terkait pemenuhan ekuitas, aktuaris, serta tata kelola perusahaan sesuai tenggat waktu yang disepakati,” jelasnya.
Dinilai Gagal Penuhi Syarat
Hal senada disampaikan, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA), Abitani Taim.
Menurutnya, sanksi tersebut diberikan karena PKU dinilai gagal menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam waktu yang ditetapkan.
Sehingga kata Taim, PKU sudah saatnya mendapatkan sanksi.
Selain PKU, Taim juga menyorot 10 perusahaan asuransi lainnya yang masih belum memenuhi ketentuan terkait aktuaris.
Ia menilai, meski telah membuat rencana kerja untuk memenuhi persyaratan tersebut, namun harus segera dibuktikan agar tidak mendapatkan sanksi.
Perusahaan kata Taim, seharusnya mematuhi semua ketentuan regulator, bukan hanya soal RBC, untuk menghindari sanksi PKU.
OJK Sebut Telah Melanggar Ketentuan
Menurut data OJK pemberian sanksi kepada Berdikari Insurance disebabkan telah melanggar beberapa ketentuan.
“Termasuk rasio solvabilitas, kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum,” kata Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun, dan Pengawasan Khusus OJK, Moch. Muchlasin.
Muchlasin menyebutkan, perusahaan dilarang mencari nasabah baru sejak 11 September 2024 hingga penyebab PKU terselesaikan.
Sementara perusahaan tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo.
Jiwasraya Turut Dapat Sanksi
OJK juga memberikan sanksi kepada Jiwasraya.
Jiwasraya dinilai melanggar ketentuan rasio solvabilitas dan ekuitas minimum.
Sehingga, dilarang menutup pertanggungan baru di seluruh lini usaha hingga penyebab sanksi PKU diselesaikan, namun tetap harus menjalankan kewajiban yang ada.