26.8 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Hati-hati Penipuan! 21 Entitas Ilegal Ini sudah Dihentikan Satgas Investasi

JAKARTA, duniafintech.com – Masyarakat di tanah air kembali diimbau untuk berhati-hati terhadap penipuan berkedok investasi. Pasalnya, baru-baru ini Satgas Waspada Investasi (SWI) dalam kegiatan penindakannya sudah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut keterangan resmi yang dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (18/2/2022), ada 21 entitas yang melakukan kegiatan ilegal ini. Termasuk di dalamnya adalah 16 kegiatan Money Game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Daftar entitas investasi ilegal serta kegiatan usaha yang dihentikan Satgas adalah sebagai berikut: 

Perdagangan aset kripto tanpa izin

  1. Elzio
  2. I-DOE
  3. PT Goldkoin Savelon Internasional/Koperasi Konsumsi Keluarga Goldkoin /www.goldcoin.co.id

Perdagangan robot trading tanpa izin

  1. EA50/PT Sentra Mega Indotek
  2. OPAFX – OPAC Trading Limited

Money game

  1. Goo Flush
  2. AFC Football
  3. HEPI 100
  4. Tesla Solar
  5. Schneider PV
  6. Yagoal
  7. Dana Amanah Mengatasnamakan Syekh Syahbani Bin Bashirah
  8. Easy Go Property Premium
  9. Juragan Bola
  10. CFG International Investment
  11. Bisa Football Official

Penawaran Investasi melalui Telegram

  1. Opten Pondzi Investment (money game) 
  2. Dio Luther (money game)
  3. Duplikasi nama PT Mandiri Investasi (money game dengan mengatasnamakan PT Mandiri Investasi)
  4. Ovo Investasi Reksadana (money game dengan mengatasnamakan OVO)
  5. Duplikasi dari PT Upbit Exchange Indonesia (money game dengan mengatasnamakan PT Upbit Exchange Indonesia)

Wajib tahu sebelum investasi

Menurut Satgas Waspada Investasi (SWI), masyarakat harus memahami atau wajib tahu 3 hal sebelum mulai melakukan investasi. Pertama adalah memastikan pihak yang menawarkan investasi itu punya perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ketiga, memastikan apabila ada pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai. Hal itu karena pelaku memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, tetapi terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI kemudian juga meminta masyarakat untuk mewaspadai penawaran binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan yang dilakukan oleh afiliator ataupun influencer yang berpotensi merugikan masyarakat.

Menurut Tongam, kegiatan perdagangan online yang dilakukan binary option itu ilegal lantaran bersifat judi serta tidak ada barang yang diperdagangkan.

“Sifatnya hanya untung-untungan. Menang atau kalah dalam menebak harga suatu komoditi dan naik atau turunnya dalam periode tertentu, yang bisa merugikan masyarakat,” sebutnya, kemarin (17/2/2022), dalam keterangan resmi.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU