31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Waspada! Jangan Kaget Ada 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS, ini Tips Mengatasinya!

JAKARTA, duniafintech.com – Pada bulan Agustus 2024 ini, terdapat 24 jenis penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Dengan program ini, masyarakat yang sakit tidak perlu membayar saat berobat di rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Seperti asuransi kesehatan lainnya, BPJS Kesehatan mewajibkan masyarakat membayar iuran bulanan sesuai dengan kelas layanan yang dipilih. Namun, tidak semua biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ada beberapa penyakit dan layanan medis yang tidak ditanggung oleh program ini.

Segala perihal mengenai mengenai manfaat yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Peraturan ini mencantumkan 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Sejumlah Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut adalah daftar penyakit dan layanan kesehatan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan pada tahun 2024:

  1. Layanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  3. Layanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja.
  4. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sampai batas yang ditanggung oleh program tersebut.
  5. Layanan kesehatan di luar negeri.
  6. Layanan kesehatan untuk tujuan estetika.
  7. Pengobatan untuk infertilitas.
  8. Layanan ortodonti (meratakan gigi).
  9. Pengobatan ketergantungan obat dan alkohol.
  10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau aktivitas berbahaya.
  11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
  12. Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
  13. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik.
  14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  15. Layanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat.
  16. Layanan kesehatan yang dapat dicegah.
  17. Layanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  18. Layanan kesehatan akibat tindak pidana, termasuk kekerasan seksual, korban terorisme, dan perdagangan orang.
  19. Layanan kesehatan tertentu terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
  20. Layanan yang tidak terkait dengan Manfaat Jaminan Kesehatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan.
  21. Layanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Tips Menghadapi Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

  1. Memiliki Asuransi Kesehatan Tambahan

  • Perlindungan Lebih Luas: Asuransi kesehatan tambahan seringkali memberikan cakupan yang lebih luas dibandingkan BPJS, termasuk penyakit-penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS.
  • Kualitas Layanan: Asuransi swasta biasanya memberikan pilihan fasilitas kesehatan yang lebih beragam, termasuk rumah sakit swasta dengan pelayanan yang lebih komprehensif.
  • Ketersediaan Obat dan Alat Kesehatan: Asuransi swasta umumnya menyediakan akses yang lebih mudah terhadap obat-obatan dan alat kesehatan yang mungkin tidak tersedia di fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS.
  • Prosedur yang Lebih Fleksibel: Proses klaim dan administrasi pada asuransi swasta cenderung lebih cepat dan fleksibel dibandingkan dengan BPJS.
  1. Manfaatkan Program Bantuan Pemerintah

  • Program Jamkesda: Beberapa daerah memiliki program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang dapat melengkapi cakupan BPJS.
  • Bantuan Sosial: Pemerintah seringkali memberikan bantuan sosial bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang mengalami kesulitan biaya pengobatan.
  • Yayasan Kemanusiaan: Beberapa yayasan memberikan bantuan keuangan atau pengobatan gratis bagi penderita penyakit tertentu.

Cara Mencari Informasi:

  • Kantor Dinas Sosial: Tanyakan mengenai program bantuan sosial yang ada di daerah Anda.
  • Rumah Sakit: Beberapa rumah sakit memiliki unit sosial yang dapat membantu menghubungkan Anda dengan program bantuan.
  • Organisasi Masyarakat: Cari tahu organisasi masyarakat yang fokus pada penyakit tertentu dan tanyakan mengenai program bantuan yang mereka tawarkan.
  1. Membuat Rencana Keuangan

  • Dana Darurat: Sisihkan sebagian penghasilan Anda untuk dana darurat yang dapat digunakan untuk membiayai pengobatan.
  • Asuransi Jiwa: Asuransi jiwa dengan manfaat tambahan biaya kesehatan dapat memberikan perlindungan finansial bagi keluarga jika terjadi hal yang tidak diinginkan.
  • Investasi: Investasikan sebagian uang Anda untuk tujuan jangka panjang, seperti biaya pengobatan di masa depan.
  1. Menjaga Kesehatan

  • Pola Hidup Sehat: Terapkan pola hidup sehat dengan mengonsumsi makanan bergizi, berolahraga secara teratur, dan istirahat yang cukup.
  • Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Lakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin untuk mendeteksi penyakit sejak dini.
  • Vaksinasi: Ikuti jadwal vaksinasi untuk mencegah penyakit menular.

Dengan menerapkan tips-tips di atas, Anda dapat lebih siap menghadapi biaya pengobatan yang tidak terduga dan menjaga kesehatan Anda secara optimal. Salam sehat untuk seluruh warga Indonesia!

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU