Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sanksi administratif kepada 14 penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending, 23 perusahaan pembiayaan atau multifinance, 2 perusahaan modal ventura, serta 1 perusahaan pembiayaan infrastruktur selama September 2025.
“OJK juga mengenakan sanksi administratif kepada 8 pergadaian swasta, 3 lembaga keuangan mikro, dan 2 lembaga keuangan khusus,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers RDK OJK, Kamis (9/10/2025).
Agusman menyampaikan pemberian sanksi itu diberikan atas pelanggaran yang dilakukan terhadap peraturan OJK yang berlaku. Sanksi itu juga diberikan atas hasil pengawasan atau tindak lanjut pemeriksaan langsung.
“Pengenaan sanksi administratif, terdiri dari 50 sanksi denda dan 75 sanksi peringatan tertulis,” ujarnya.
OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML untuk meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Pada akhirnya, dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal.