31.2 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

4 Mafia Minyak Goreng Akan Dijerat Hukuman Penjara Seumur Hidup

JAKARTA, duniafintech.com – Sebanyak 4 (empat) orang mafia kasus minyak goreng yang sudah diungkap oleh Kejaksaan Agung, kemarin (19/4), akan dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Rinciannya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menjerat para tersangka kasus korupsi minyak goreng ini dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman penjara seumur hidup.

“Iya Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Itu pasal utamanya,” ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Supardi, Selasa (19/4), dikutip dari Bisnis.com.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung sudah menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka. Di samping itu, ada tiga petinggi perusahaan sawit yang ikut dijerat dalam kasus ini, yaitu Stanley MA (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PT) sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Adapun IWW dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Untuk ancaman pidana dari penerapan pasal ini adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, juga ada ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pada Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu, hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Pasal 3 UU Tipikor

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Untuk ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Di samping pasal 2 atau 3 UU Tipikor, tersangka juga dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Berikutnya, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO. Para tersangka kini ditahan untuk 20 hari pertama.

Supardi menerangkan, selain pasal 2 dan pasal 3, penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana suap yang diduga dilakukan para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya,” jelasnya.

Jaksa Agung, Sanitia Burhanuddin, sebelumnya mengatakan, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) dan akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor (PE) yang tidak memenuhi syarat, yakni mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Atas perbuatan para tersangka, kerugian perekonomian negara pun mencuat, antara lain, kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU