27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

400 Pinjol Ilegal Dibongkar Satgas PASTI, Masyarakat Resah

JAKARTA, 14 November 2024 – Maraknya keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal kian meresahkan masyarakat di Indonesia. Terkait hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pinjol ilegal yang berpotensi membahayakan keamanan dan stabilitas finansial masyarakat. Satgas ini juga bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), untuk memberantas entitas ilegal tersebut.

Temuan Ribuan Pinjol Ilegal

Dalam laporan terbaru yang mencakup periode Agustus hingga September 2024, Satgas PASTI mengidentifikasi 400 entitas pinjol ilegal dan 30 konten yang menawarkan pinjaman pribadi melalui situs web dan aplikasi. Keseluruhan entitas ini dinilai berisiko karena potensi penyalahgunaan data pribadi masyarakat, terutama dalam proses penagihan.

Data OJK menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 30 September 2024, Satgas PASTI telah berhasil menindak 11.389 entitas keuangan ilegal. Jumlah ini terdiri dari 1.528 entitas investasi ilegal, 9.610 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Hal ini menunjukkan bahwa meski berbagai langkah telah diambil, praktik pinjaman ilegal masih marak dan terus memerlukan tindakan yang lebih tegas untuk melindungi masyarakat.

Dampak Penagihan Melalui Intimidasi

Tidak hanya berkutat pada kegiatan peminjaman ilegal, Satgas PASTI juga kerap menerima laporan terkait penagihan yang dilakukan secara intimidatif atau mengancam. Hingga September 2024, Satgas PASTI telah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 226 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector dari pinjol ilegal. Pemblokiran ini diajukan ke Kementerian Kominfo sebagai salah satu langkah untuk membatasi ruang gerak pinjol ilegal dalam mengakses dan menekan masyarakat. Kerja sama pemblokiran ini akan dilakukan secara berkala oleh Satgas PASTI dan Kominfo.

Himbauan OJK kepada Masyarakat

Seiring dengan semakin maraknya pinjol ilegal, OJK mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. OJK merekomendasikan masyarakat untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan OJK guna menghindari risiko penyalahgunaan data pribadi. Dalam siaran persnya, OJK mengingatkan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman cepat atau investasi yang tidak jelas asal-usulnya.

OJK juga menggarisbawahi bahwa masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan di media sosial, seperti melalui Telegram, yang sering kali digunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab untuk menyamar sebagai lembaga keuangan. Penipuan semacam ini kerap kali memanfaatkan nama perusahaan atau bahkan identitas pegawai yang disalahgunakan.

Langkah-Langkah Mengecek Legalitas Pinjol

Untuk membantu masyarakat mengidentifikasi legalitas pinjaman online, OJK menyediakan beberapa cara praktis yang dapat diakses oleh publik:

  1. Melalui Website OJK
    Masyarakat dapat mengakses situs resmi OJK di www.ojk.go.id untuk memeriksa daftar pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK. Berikut cara mengeceknya:

    • Akses situs OJK dan pilih menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank).
    • Klik Fintech di bagian kanan bawah, di mana daftar penyelenggara fintech lending resmi akan ditampilkan.
  2. Melalui WhatsApp OJK
    Untuk kemudahan, masyarakat juga dapat menggunakan layanan WhatsApp resmi dari OJK dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

    • Simpan nomor WhatsApp OJK: 081-157-157-157.
    • Buka aplikasi WhatsApp dan kirim pesan berupa nama pinjol yang ingin dicek, misalnya “pinjol.com”.
    • Tunggu balasan otomatis dari bot yang memberikan informasi mengenai status legalitas pinjol tersebut.
  3. Melalui Telepon atau Email
    Alternatif lain, OJK juga menyediakan layanan melalui telepon dan email untuk membantu masyarakat mengecek legalitas pinjaman online. Nomor telepon yang dapat dihubungi adalah 157, sementara pertanyaan terkait pinjol juga dapat diajukan melalui email ke [email protected].

Upaya Pemerintah dalam Menangani Pinjol Ilegal

Pemerintah Indonesia, melalui berbagai instansi seperti OJK, Kominfo, dan Kepolisian, terus melakukan upaya intensif dalam memerangi aktivitas pinjol ilegal. Langkah-langkah ini meliputi pemblokiran situs dan aplikasi, penegakan hukum terhadap pelaku, hingga penyebaran edukasi mengenai bahaya pinjaman ilegal kepada masyarakat luas. Pemerintah berharap, dengan penanganan yang lebih ketat, kasus-kasus penipuan dan intimidasi yang kerap terjadi dalam praktik pinjol ilegal bisa dikurangi secara signifikan.

Satgas PASTI juga bekerja sama dengan perbankan untuk mencegah aliran dana ilegal dari dan ke rekening yang terkait dengan pinjol tidak resmi. Peran bank dalam menutup akses rekening ilegal ini menjadi bagian penting dalam menghambat pertumbuhan pinjol ilegal. Hingga kini, banyak bank telah melaporkan rekening yang dicurigai terlibat dalam praktik pinjaman online ilegal dan melakukan tindakan penutupan untuk memutus jalur operasional mereka.

Perlindungan Data Pribadi di Era Digital

Isu penyalahgunaan data pribadi dalam aktivitas pinjol ilegal menjadi perhatian serius, terutama karena data pribadi masyarakat yang digunakan tanpa izin untuk kepentingan penagihan dengan metode intimidatif. Melalui regulasi Perlindungan Data Pribadi, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat. Peraturan ini diharapkan akan memperketat penggunaan data pribadi oleh lembaga keuangan, termasuk layanan pinjaman online.

Sebagai upaya jangka panjang, pemerintah juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan data pribadi, terutama pada platform digital. Data pribadi yang tersebar tanpa pengawasan dapat berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Pentingnya Edukasi Finansial untuk Masyarakat

Mencegah kerugian akibat pinjol ilegal memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat. Selain meningkatkan pengawasan, pemerintah dan OJK juga aktif melakukan sosialisasi dan edukasi finansial, terutama di kalangan generasi muda yang kerap menjadi sasaran pinjol ilegal. Program literasi keuangan ini bertujuan untuk memperkenalkan risiko pinjaman tanpa legalitas dan memberikan informasi yang benar terkait keuangan.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergoda oleh penawaran pinjaman yang terlalu mudah dan cepat, karena sering kali pinjol ilegal mengenakan bunga tinggi serta metode penagihan yang tidak manusiawi. Dengan pemahaman finansial yang baik, diharapkan masyarakat mampu memilih produk keuangan yang tepat dan terhindar dari jebakan pinjaman ilegal.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, keberadaan pinjaman online ilegal masih menjadi tantangan serius bagi pemerintah. Dukungan masyarakat dengan meningkatkan kewaspadaan dan edukasi terhadap pinjaman online yang legal diharapkan dapat mengurangi potensi kerugian akibat pinjaman ilegal. Dengan langkah-langkah pengawasan yang terus diperketat, serta edukasi yang berkelanjutan, OJK dan pemerintah optimis masyarakat dapat terlindungi dari bahaya pinjol ilegal.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU