27.8 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

573 Pengaduan Debt Collector ke OJK, Mayoritas dari Fintech

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah pengaduan terhadap debt collector hingga Juli 2024. Terdapat 573 pengaduan yang mengindikasikan pelanggaran dalam proses penagihan, meningkat dari 411 pengaduan pada bulan sebelumnya.

573 Pengaduan Debt Collector ke OJK, Mayoritas dari Fintech

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa sebagian besar pengaduan ini terkait dengan perusahaan financial technology (fintech), terutama layanan pinjaman online (pinjol).

Pelanggaran yang dilaporkan bervariasi, mulai dari penggunaan kata-kata kasar dan ancaman hingga intimidasi. OJK menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak dapat ditolerir dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Upaya OJK dalam Melindungi Konsumen

OJK berkomitmen untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis dan melanggar hukum. Berbagai upaya telah dilakukan, termasuk:

  • Edukasi konsumen: OJK secara aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka sebagai konsumen dan bagaimana menghadapi debt collector yang bermasalah.
  • Peningkatan pengawasan: OJK meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan fintech dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan penagihan.
  • Kerja sama dengan pihak terkait: OJK bekerja sama dengan kepolisian dan instansi terkait lainnya untuk menindak debt collector yang melakukan pelanggaran hukum.

OJK mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan debt collector yang melakukan pelanggaran. Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal yang disediakan OJK, seperti website, email, atau telepon.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online. Pastikan untuk meminjam dari perusahaan fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta membaca dan memahami syarat dan ketentuan pinjaman dengan seksama.

Peningkatan jumlah pengaduan debt collector ini menunjukkan bahwa masih banyak praktik penagihan yang tidak sesuai dengan aturan. Hal ini dapat berdampak negatif pada industri jasa keuangan, terutama fintech, yang sedang berkembang pesat.

Oleh karena itu, OJK terus berupaya untuk menciptakan iklim industri jasa keuangan yang sehat dan bertanggung jawab, di mana hak-hak konsumen terlindungi dan praktik penagihan dilakukan secara etis dan profesional.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU