26.3 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

70,3 Juta Akun Terdaftar di Pinjol, SWI: Bukti Dibutuhkan Masyarakat

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing mengungkapkan bahwa penyelenggara pinjaman berbasis aplikasi atau pinjaman online (pinjol) sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Hal ini, lanjutnya, tercermin dari total akun peminjam atau borrower yang terdaftar pada pinjol hingga September 2021, yang mencapai 70.286.048 akun. Artinya, kebutuhan masyarakat akan pinjol sangat tinggi.

“Dari data ini, kita bisa lihat bahwa pinjol ini dibutuhkan oleh masyarakat sebenarnya. Jadi kalau ada yang katakan pinjol itu menyengsarakan itu bisa kita bantah dengan fakta yang ada,” katanya dalam video conference, Selasa (9/11).

Literasi Rendah Sebabkan Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal

Menurutnya, keberadaan layanan finansial teknologi atau fintech lending ini sejatinya untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh akses keuangan, yang selama ini tak tersentuh lembaga keuangan formal.

Hanya saja, tingkat pengetahuan masyarakat yang belum merata membuat sebagian kalangan terjebak pada pinjaman online ilegal, yang justru menyengsarakan masyarakat, dengan bunga tinggi dan denda tak terbatas.

“Bahwa pinjaman online itu tujuannya baik untuk memberikan pendanaan kepada masyarakat yang tidak bisa dilayani oleh sektor keuangan formal. Kenapa masyarakat menganggap pinjol itu menyengsarakan? Karena mereka terjebak di pinjol ilegal tentunya,” ujarnya.

Pinjol Ilegal, Patah Tumbuh Hilang Berganti

Selain itu, maraknya fenomena pinjol ilegal di Tanah Air ini telah mencoreng wajah industri keuangan nasional. Keberadaan pinjol ilegal ini pun patah tumbuh hilang berganti. Ditutup pagi, sore tumbuh lagi, atau hanya berganti nama agar tak terdeteksi.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat praktik jahat dari para pinjol ini sulit diberantas. Sepanjang 2018 hingga Oktober 2021 saja SWI bersama dengan Kominfo dan lembaga terkait telah menutup 3.631 situs pinjol ilegal.

Namun, bak cendawan di musim hujan, aplikasi jahat serupa muncul kembali bahkan di bekas galian yang sama. Hanya berganti nama, aplikasi serupa kembali beroperasi dengan praktik yang sama.

“Dari sisi pelaku pinjol ilegal sangat mudah saat ini membuat situs, aplikasi, mengirim SMS untuk menawarkan pinjaman online. Di mana masyarakat kita saat ini memiliki smartphone yang dengan sangat mudah menerima aplikasi-aplikasi yang dikirimkan tersebut,” ucapnya.

Sebagian Pinjol Ilegal Menggunakan Server Luar Negeri

Lebih jauh Tongam mengungkapkan, praktik pinjol ilegal tersebut semakin sulit diberantas karena lebih dari 34%-nya beroperasi dengan menggunakan server luar negeri. Sehingga penutupan induk domainnya membutuhkan waktu yang lebih panjang.

“Kita juga menemukan ada sekitar 34% servernya dari luar negeri. Ini data Kemenkominfo, bahwa ini menjadi kesulitan tersendiri bagi kita untuk melakukan pemberantasan. Kita blokir hari ini, nanti sore dia ganti nama, besok dia bikin baru,” tuturnya.

Perlu Kesadaran Masyarakat Agar Tak Terjebak Pinjol Ilegal

Namun demikian, Tongam mengimbau kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kesadarannya agar tak terjebak pinjol ilegal. Pasalnya, banyak masyarakat yang meminjam ke pinjol meskipun tidak memiliki kemampuan bayar.

“Dari sini bisa kita lihat ada kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan pinjaman meskipun kemampuan membayarnya sudah tidak ada, tetapi dia tetap meminjam,” ucapnya.

Lebih lagi, berdasarkan wawancara yang dilakukan oleh SWI ditemukan fakta bahwa sebagian besar masyarakat melakukan peminjaman untuk hal-hal yang tidak terlalu mendesak.

“Kita perlu mendidik masyarakat kita. Terdapat beberapa pengaduan masyarakat yang kita wawancarai, mereka memang meminjam dari pinjol ilegal bukan untuk kebutuhan mendesak sebetulnya, kebutuhan yang bisa ditunda juga dipinjam dari pinjol ilegal,” tukasnya.

Sebagai informasi, hingga September 2021 total pembiayaan yang telah disalurkan dari fintech P2P lending telah mencapai Rp262,933 triliun dengan jumlah fintech lending berizin dan terdaftar sebanyak 104 penyelenggara.

 

Penulis: Nanda Aria

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU