JAKARTA, 25 Oktober 2024 – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa hingga Oktober 2024, sebanyak 59.764 orang telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan dengan data Agustus 2024 yang mencatat 46.240 orang terkena PHK.
Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri, sebagian besar kasus PHK terjadi di tiga provinsi. DKI Jakarta mencatat jumlah PHK tertinggi dengan 14.501 pekerja. Jawa Tengah menempati posisi kedua dengan 11.252 pekerja, diikuti oleh Banten dengan 10.254 pekerja.
“Jumlah total tenaga kerja yang terkena PHK hingga 24 Oktober mencapai 59.764 orang. Tiga sektor dengan PHK tertinggi adalah sektor pengolahan sebesar 25.873 pekerja, aktivitas jasa lainnya sebesar 15.218 pekerja, dan perdagangan besar serta eceran,” kata Indah.
Sektor Penyumbang PHK Tertinggi
Sektor-sektor utama yang menyumbang angka PHK tertinggi adalah industri pengolahan dengan 25.873 pekerja, diikuti oleh aktivitas jasa lainnya sebanyak 15.218 pekerja, dan sektor perdagangan besar dan eceran.
Indah menjelaskan bahwa di DKI Jakarta, sebagian besar PHK terjadi di sektor jasa. Sementara itu, di Jawa Tengah dan Banten, PHK terutama berasal dari sektor tekstil, termasuk garmen.
Faktor Penyebab PHK
Beberapa faktor yang menyebabkan gelombang PHK terus berlanjut di Indonesia, menurut Indah, antara lain melemahnya ekspor produk tekstil dan garmen, efisiensi perusahaan akibat persaingan global, serta perubahan metode pemasaran dan penjualan yang dipengaruhi oleh digitalisasi. Selain itu, masuknya produk garmen impor ilegal ke pasar Indonesia juga turut memperburuk situasi.