28.1 C
Jakarta
Jumat, 25 Oktober, 2024

OJK Minta Rencana Pemutihan Utang Petani dan Nelayan Dikaji Ulang

JAKARTA, 25 Oktober 2024 – Pemutihan utang petani dan nelayan menjadi sorotan. Presiden Prabowo Subianto berencana memutihkan utang bank dari 6 juta petani dan nelayan mendapat tanggapan serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pemutihan utang tersebut akan diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang kabarnya akan diteken Prabowo dalam waktu dekat.

Menurut OJK, kebijakan tersebut perlu dikaji secara mendalam.

Terutama terkait dampak yang bakal ditimbulkan pasca keputusan itu diambil.

Meski demikian, regulator siap mendukung kebijakan pemerintah dengan tetap antisipasi risiko yang ada, salah satunya moral hazard.

Pemutihan Utang Petani dan Nelayan, Hal Teknis Perlu Dibicarakan

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan ada beberapa hal teknis yang harus dibicarakan terlebih dahulu.

“Intinya kita support saja apa yang hal-hal positif,” kata Dian.

Eks Kepala Perwakilan Bank Indonesia di London pada periode 2010- 2013 tersebut juga memberi isyarat kesiapan perbankan apabila Prabowo mengeksekusi keinginannya itu.

Salah satunya dalam hal Cadangan Kerugian Penurunan Nilai atau CKPN.

“Sebetulnya CKPN segala macam sudah memadahi. Kalau dari industri perbankan tidak ada masalah,” kata Dian.

Berapa Nominal Utang yang Bakal Diputihkan

Saat ditanya berapa kisaran nilai utang yang akan dihapus lewat Perpres yang mau diterbitkan itu, Dian menyinggung soal moral hazard.

“Tinggal bagaimana nanti teknis operasionalnya. Tentu salah satu yang kita hindarkan adalah moral hazard dan pemerintah akan diskusi lebih lanjut masalah ini,” pungkasnya.

Adapun rencana menghapus utang bank 6 juta nelayan dan petani tersebut disampaikan oleh adik Prabowo, Hashim Djojohadikusumo.

Hashim mengatakan Perpres yang mengatur hal tersebut sedang disiapkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Atgas.

“Saya berharap minggu depan ya beliau akan tanda tangan Perpres pemutihan 5-6 juta manusia dengan keluarganya akan dapat hidup baru,” kata Hashim.

Hashim menjelaskan semua utang tersebut merupakan utang masa lalu, bahkan ada yang sejak masa krisis moneter 1998.

Meski penghapusan buku telah dilakukan, tetapi hak tagih dari bank belum dihapus.

Akibatnya, banyak nelayan dan petani sulit untuk mengajukan pinjaman ke perbankan lantaran Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) ditolak oleh OJK.

Mau tidak mau, lanjut Hashim, 6 juta nelayan dan petani ini akhirnya beralih ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) untuk mendapatkan bantuan pendanaan.

Hal inilah yang kemudian mendasari rencana Prabowo untuk menerbitkan aturan pemutihan utang bank bagi 6 juta petani dan nelayan.

Nantinya melalui kebijakan tersebut, Hashim mengatakan bahwa para nelayan dan petani ini berhak untuk mengajukan pinjaman ke perbankan.

“Tidak akan ditutup SLIK-nya di OJK,” ujarnya.

Dia mengharapkan adanya kebijakan ini dapat berdampak positif, tidak hanya kepada 6 juta debitur, tetapi juga untuk keluarganya.

“Dengan demikian 6 juta debitur itu kan ada istri, ada anak ada keluarga, 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU