32.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029 Siap Kolaborasi dengan BPJS Kesehatan Demi  Mewujudkan Akses Kesehatan Merata

JAKARTA, 28 Oktober 2024 – Presiden Republik Indonesia dalam surat keputusan Nomor 64/M Tahun 2024 terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024–2029 secara memberhentikan pengurus DJSN per tanggal 19 Oktober 2024.

Dalam keputusan tersebut tercantum, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan dengan surat Nomor R-70/Menko/PMK/9/2024 tertanggal 10 September 2024 telah lebih dulu menyampaikan usulan calon anggota DJSN masa jabatan 2024-2029 berdasarkan hasil seleksi.

Melalui surat keputusan itu dijelaskan statusnya menggantikan Keanggotaan DJSN masa jabatan 2019-2024, yang berakhir pada 19 Oktober kemarin.

“Ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” tulis  Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 2024.

Tata Cara Pengangkatan Pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional

Sesuai Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2014 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, Ketua dan Anggota DJSN diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Oleh karena itu, Keputusan Presiden RI Nomor 64/M Tahun 2024 memutuskan untuk memberhentikan keanggotaan DJSN periode 2019-2024 mulai 19 Oktober 2024.

Beberapa nama tersebut yakni Nunung Nuryartono, Ketua merangkap anggota mewakili unsur Pemerintah. Lalu, Sudarto, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Indah Anggoro Putri, dan Rubben Rico sebagai anggota mewakili unsur Pemerintah.

Kemudian, Lene Muliati, Indra Budi Sumantoro, Muttaqien, Tono Rustiano, Mickael Bobby Hoelman, dan Asih Eka Putri sebagai anggota mewakili unsur tokoh dan/atau ahli.

Soeprayitno, Paulus Agung Pambudhi, Subiyanto, dan Andy William Parlindungan Sinaga sebagai anggota mewakili unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha.

Daftar Nama Pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional

Setelah masa kerja pengurus lama berakhir, selanjutnya diangkat pengurus baru periode 2024-2029.

Pertama Nunung Nuryartono yang kembali menjadi ketua merangkap anggota mewakili unsur Pemerintah.

Sudarto, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, Indah Anggoro Putri dan Rubben Rico sebagai anggota mewakili unsur Pemerintah. Sementara itu, anggota mewakili unsur tokoh dan/ahli antara lain Agus Taufiqurrohman, Muttaqien, Rudi Purwono, Mahesa Paranadipa Maykel, Syamsul Hidayat Pasaribu, dan Mickael Bobby Hoelman.

Selanjutnya, anggota yang mewakili unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha antara lain Nikodemus Beriman Purba dan Paulus Agung Pambudhi.

Selanjutnya Royanto Purba dan Hermansyah sebagai anggota mewakili unsur organisasi pekerja/organisasi buruh.

Terakhir, para anggota DJSN periode 2024–2029  diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jalin Kolaborasi

Pengurus Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2024–2029 disambut baik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Dengan susunan anggota baru ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengatakan pihaknya berharap dapat terjalin sinergi dan kolaborasi yang semakin kuat dalam mengawal implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Rizzky menyampaikan bahwa peran Dewan Jaminan Sosial Nasional sangat penting dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas Program JKN, yang bertujuan untuk memberikan akses kesehatan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Harapannya, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional dapat mendorong terciptanya sistem yang lebih efisien, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat dalam layanan kesehatan,” kata Rizzky.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa anggota DJSN juga diharapkan mampu mendorong kolaborasi strategis antara pemerintah, penyedia layanan kesehatan, dan masyarakat.

Dengan kerja sama ini, keberlanjutan program JKN dapat terjamin sebagai sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkelanjutan, demi menciptakan akses kesehatan yang adil dan merata.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU