27.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Fakta Penghapusan Utang 6 Juta Debitur UMKM? Ini Bocoran Kebijakannya!

JAKARTA, 29 Oktober 2024 – Fakta penghapusan utang akan menjadi pokok pembahasan artikel hari ini. Pasca Prabowo resmi dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia menggantikan Joko Widodo, sejumlah terobosan menjadi perhatian warganet.

Terutama, wacana penghapusan utang 6 juta debitur usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM) yang dilontarkan adik Prabowo Hashim Djojohadikusumo sontak menuai perhatian.

Ia menyebut, kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit pekan depan.

Nantinya, perpres tersebut akan menghapuskan hak tagih bank kepada 6 juta debitur yang terdiri atas petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan. Sudah disiapkan ya Pak Supratman, Menteri Hukum, sudah disiapkan,” kata Hashim.

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua hutang ini sudah dihapus bekukan sudah lama. Dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

Menanggapi hal itu, sejumlah bank milik negara kompak merespons positif terkait rencana pemerintah menerbitkan kebijakan penghapusan utang nasabah segmen UMKM.

Respons BSI

Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho menyatakan jika rencana penghapusan utang UMKM terealisasi, maka hal itu akan membuka peluang masuknya nasabah baru bagi perbankan untuk menggunakan produk-produk perbankan.

Namun, ia juga menekankan bahwa tingkat pengembalian kredit yang sudah dihapus buku di perbankan memang cukup kecil, sehingga sulit untuk dilakukan perubahan.

Dengan demikian, upaya yang dapat dilakukan perbankan adalah memberikan kesempatan pada debitur tersebut untuk dapat memiliki akses ke perbankan dan dilakukan penyaringan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Blacklist [daftar hitam] ini sifatnya selamanya, jadi saya rasa ini niat baik dari presiden baru kita untuk membuka kesempatan bagi mereka punya akses ke perbankan,” kata Ade.

“Kan ga semuanya yang pernah macet di masa lalu adalah saat ini nasabah yang jelek, jadi buat bank ini potensi bagus. Dulu ada sejumlah konsumen tak bisa ke bank karena blacklist, ini sekarang jadi bisa,” lanjut Ade.

Ade juga berpandangan bahwa bank-bank pasti memiliki mekanisme tertentu dalam menyetujui pengajuan kredit yang diajukan nasabah. Dengan demikian, dirinya menegaskan rencana penghapusan kredit 6 juta debitur sektor UMKM merupakan potensi baru bagi bank.

Ade turut membenarkan alasan dibalik rencana penghapusan utang tersebut, yakni tertutupnya akses beberapa debitur akibat masuk daftar hitam (blacklist) perbankan sebab tidak mampu membayar kredit yang diambil.

Respons BTN 

Senior Executive Vice President (SEVP) Bisnis Digital Bank PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN Thomas Wahyudi berpendapat rencana tersebut membuka peluang baru bagi perbankan untuk mendapatkan nasabah.

“Kai melihat rencana ini rencana yang baik untuk masyarakat dan untuk suasana ekonomi, kami coba tunggu seperti apa, dan saya setuju dengan Pak Cahyo ini buka peluang baru,” kata Thomas.

Respons BRI 

Manajemen PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI buka suara terkait rencana pemerintah menerbitkan kebijakan pemutihan utang pengusaha, terutama usaha menengah, kecil, mikro (UMKM), petani, dan nelayan.

Direktur Bisnis Mikro BRI mengatakan, kebijakan hapus tagih telah tertuang pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

“Perusahaan akan menunggu penerbitan peraturan presiden (Perpres) terkait hapus tagih pelaku usaha,” kata Supari.

Direktur Keuangan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Ade Cahyo Nugroho menyatakan jika rencana penghapusan utang UMKM terealisasi, maka hal itu akan membuka peluang masuknya nasabah baru bagi perbankan untuk menggunakan produk-produk perbankan.

Namun, ia juga menekankan bahwa tingkat pengembalian kredit yang sudah dihapus buku di perbankan memang cukup kecil, sehingga sulit untuk dilakukan perubahan.

Fakta Penghapusan Utang

Berikut Fakta terkait rencana kebijakan pemutihan utang pengusaha:

  • Hapus Utang 6 Juta Pelaku UMKM, Petani & Nelayan

Hashim memaparkan pemerintah berencana menghapus utang 6 juta pelaku usaha menengah, kecil, mikro (UMKM), yakni petani dan nelayan Indonesia.

Nantinya, perpres tersebut akan menghapuskan hak tagih bank kepada 6 juta debitur yang terdiri atas petani dan nelayan di seluruh Indonesia.

Dengan demikian, 6 juta nasabah ini bisa kembali memperoleh kredit dari perbankan, dan tak lagi mengandalkan rentenir atau pinjaman online.

  • Utang Lama Saat Krisis Keuangan 

Hashim menyampaikan utang debitur sektor UMKM tersebut merupakan utang-utang lama yang timbul akibat krisis keuangan yang terjadi pada 1998, 2008, dan krisis keuangan lainnya.

Akibatnya, para petani dan nelayan masih tercatat memiliki utang pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa keuangan (OJK) sehingga tidak dapat mengajukan kredit baru di perbankan.

Padahal, menurut Hashim, utang-utang tersebut telah dibayarkan oleh asuransi perbankan, namun hak tagih atas utang tersebut masih tercatat pada perbankan.

“Nah ternyata semua utang ini sudah dihapus bekukan sudah lama, dan sudah diganti oleh asuransi bank, perbankan. Tapi hak tagih dari bank belum dihapus,” kata Hashim.

  • Ditetapkan Melalui Perpres

Hashim mengungkapkan kebijakan pemutihan utang itu akan disahkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) yang akan terbit pekan depan.

“Mungkin minggu depan Pak Prabowo akan tekan suatu Perpres, pemutihan. Sudah disiapkan ya Pak Supratman, Menteri Hukum, sudah disiapkan,” kata Hashim.

Dengan demikian, Hashim berharap dengan terbitnya Perpres pemutihan utang kepada 6 juta debitur petani dan nelayan dapat memberikan dampak positif, yakni terbukanya akses pengajuan kredit di perbankan.

“Itu salah satu langkah dalam strategi pengentasan kemiskinan. Dengan demikian, 6 juta debitur, itu kan ada istri, ada anak, ada keluarganya. 30-40 juta manusia akan nanti dapat dampak yang positif. Mereka nanti bisa pinjam dari bank,” katanya.

  • Definisi Hapus Buku Hapus Tagih

Industri pembiayaan terkait dengan pengelolaan kredit bermasalah, di antaranya dilakukan melalui hapus buku dan hapus tagih.

Hapus buku artinya penghapusan pencatatan pinjaman dari neraca dengan kriteria tertentu sesuai dengan kebijakan internal bank. Misalnya, kategori macet, sudah dicadangkan 100%, dan sebagainya. Hapus buku tidak menghilangkan kewajiban debitur membayar pinjaman, sehingga penagihan tetap dilakukan.

Sementara itu, istilah hapus tagih berarti penghapusan kewajiban debitur atas kredit yang sudah dihapus buku, sehingga pinjaman tidak ditagih kembali. Kebijakan hapus tagih dilakukan pada kondisi dan persyaratan tertentu. Misalnya nasabah yang terkena bencana alam nasional, seperti tsunami Aceh tahun 2004. Ini telah diputus dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Kebijakan hapus tagih telah tertuang pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Namun implementasinya perlu peraturan pelaksanaan. Salah satunya, untuk menentukan kriteria nasabah yang bisa dihapus tagih.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU