28.1 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Jadi Anggota CFX, Kripto Dipastikan Sesuai Regulasi

JAKARTA, 31 Oktober 2024 – Para anggota CFX Setelah mendapatkan Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB), kripto dipastikan telah sesuai regulasi yang telah ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

PT Bursa Komoditi Nusantara atau dikenal CFX, selaku bursa kripto yang teregulasi di Indonesia, mencatat 30 perusahaan kripto sudah mendapat Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).

Direktur Utama CFX Subani mengapresiasi 30 perusahaan kripto tersebut yang telah resmi bergabung dengan bursa kripto sejak diterimanya SPAB.

“Mendapatkan SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia. Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.

Persyaratan itu tertuang dalam Peraturan Bappebti No 8/2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti No 13/2022.

Dapatkan Lisensi Penuh

Subani menjelaskan, pihaknya menjalankan amanat yang diberikan oleh Bappebti untuk mengawasi dan mendukung perusahaan kripto dapat memenuhi regulasi yang berlaku.

Khususnya langkah awal mendapatkan SPAB, yang dilanjutkan dengan proses di Bappebti untuk mendapatkan status sebagai PFAK.

“Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam diantaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK,” ungkapnya.

Keenam platform perdagangan aset kripto dalam ekosistem CFX yang telah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK yaitu PT Pintu Kemana Saja (PINTU), PT Bumi Sentosa Cemerlang (Pluang), PT Kagum Teknologi Indonesia (Ajaib Kripto), PT Aset Digital Berkat (Tokocrypto), PT Tiga Inti Utama (Triv), dan PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe).

SPAB Jadi Syarat Penting

SPAB menjadi salah satu syarat penting bagi setiap perusahaan kripto yang ingin beroperasi secara legal di Indonesia.

“Ini memastikan bahwa perusahaan mematuhi regulasi yang berlaku dan menjadi langkah yang baik atas komitmennya bergabung dalam ekosistem kripto untuk bersama-sama mendorong industri aset kripto terutama memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah,” katanya.

Subani menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan Non-CPFAK untuk bisa mengubah statusnya menjadi Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) wajib mendapatkan SPAB dari CFX.

Persyaratan ini tertuang dalam Peraturan (Bappebti) No. 8 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan No. 13 tahun 2022.

Sampai akhir Oktober 2024, sudah ada 30 perusahaan kripto yang mendapatkan SPAB dengan enam di antaranya sudah mendapatkan lisensi penuh sebagai PFAK.

Jadi Anggota CFX, Lanjutkan Proses Verifikasi

Selain itu, 24 CPFAK dan Non-CPFAK lainnya tengah melanjutkan proses verifikasi serta fit and proper test oleh Bappebti, diantaranya:

  1. PT Kripto Maksima Koin (KMK),
  2. PT Coinbit DIgital Indonesia (Stockbit Crypto),
  3. PT Mitra Kripto Sukses (MAKS),
  4. PT CTXG Indonesia Berkarya (Mobee),
  5. PT Pedagang Aset Kripto (Coinvest),
  6. PT Gerbang Aset Digital (Fasset),
  7. PT Samuel Kripto Indonesia (Vonix),
  8. PT Aset Instrumen Digital (Astal),
  9. PT Kripto Inovasi Nusantara (CoinX),
  10. PT Aset Kripto International (NVX),
  11. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Reku),
  12. PT Gudang Kripto Indonesia (Gudang Kripto),
  13. PT Enkripsi Teknologi Indonesia (Nobi),
  14. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax),
  15. PT Bursa Kripto Indonesia (Bursa Kripto).
  16. PT Tumbuh Bersama Nano (Nanovest),
  17. PT Indonesia Digital Exchange (Dex),
  18. PT Cipta Koin Digital (Naga Exchange),
  19. PT Multikripto Exchange Indonesia (KoinSayang),
  20. PT Cyrameta Exchange Indonesia (Cyra),
  21. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit),
  22. PT Teknologi Struktur Berantai (Bitwyre),
  23. PT Luno Indonesia Ltd (Luno),
  24. PT Utama Aset Digital Indonesia (Bittime)

Bappeti Apresiasi para CPFAK

Kepala Bappebti Kasan mengapresiasi para CPFAK yang telah berupaya mematuhi aturan yang ditetapkan dan terus berkomitmen menjadi bagian dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Walau persyaratan yang ditetapkan tidak mudah, terbukti para CPFAK mampu memenuhinya dengan baik sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.

Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

“Hal ini untuk memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.

Harus Lalui Serangkaian Proses 

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Sanjaya menambahkan, serangkaian proses harus dilalui setelah perusahaan memperoleh SPAB dan SPAK.

Para perusahaan yang telah memiliki SPAB dan SPAK akan melewati proses di Bappebti yang meliputi uji kelayakan dan kepatutan pimpinan, pengurus dan pemegang saham perusahaan, serta pemeriksaan sarana fisik untuk memastikan perusahaan memenuhi standar operasional yang ditetapkan.

“Hal ini untuk memastikan aktivitas perdagangan aset kripto dapat berjalan aman sehingga dapat meningkatkan kepercayaan,” jelas Tirta.

Berdasarkan data Bappebti, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus Rp426,69 triliun, atau naik 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

Investasi Aset Kripto Terus Tumbuh

Berdasarkan data Bappebti, investasi aset kripto terus tumbuh signifikan di tahun 2024. Data terkini mengungkapkan, sudah ada 21,27 juta investor kripto di Indonesia dengan nilai transaksinya hingga September 2024 mampu menembus Rp426,69 triliun, atau naik 351,97% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yaitu sebesar Rp94,41 triliun.

“Di tengah pertumbuhan investor dan transaksi aset kripto yang eksponensial, perlindungan dana dan aset nasabah menjadi fokus utama kami. Melalui infrastruktur yang aman dan inovatif, Kami sebagai lembaga pengawas utama dalam industri kripto Indonesia terus berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang aman, transparan, dan inklusif,” pungkasnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU