JAKARTA, 28 November 2024 – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melaporkan bahwa mereka telah melaksanakan proses resolusi bank dan melakukan pembayaran klaim penjaminan terhadap simpanan yang layak bayar pada bank yang dilikuidasi. Berdasarkan
Laporan Kelembagaan LPS untuk Triwulan III 2024 yang diterbitkan oleh Harian Bisnis Indonesia, hingga kuartal III 2024, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 15 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut tahun ini. Pada periode tersebut, klaim penjaminan simpanan yang dibayarkan mencapai 107.467 rekening atau 80,13% dari total rekening di 15 BPR/BPRS yang dilikuidasi, dengan nominal simpanan layak bayar mencapai Rp725,98 miliar, yang berjumlah 99,23% dari total simpanan di bank-bank tersebut.
Selain itu, LPS juga menangani keberatan dari nasabah, yang terdiri dari 102 nasabah dengan total 213 rekening dan nominal keberatan sebesar Rp35,55 miliar. LPS menyediakan saluran bagi nasabah yang ingin mengajukan keberatan melalui aplikasi penanganan keberatan di situs web resmi LPS di https://www.lps.go.id/keberatan-nasabah. Hingga kuartal III 2024, LPS aktif menangani likuidasi terhadap 17 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut pada tahun 2023 dan 2024.
15 Bank yang Dilikuidasi LPS
Sejak didirikan pada tahun 2005 hingga kuartal III 2024, LPS telah menangani 138 bank gagal, dengan satu bank diselamatkan, sementara 137 bank (136 BPR/BPRS dan satu bank umum) dilikuidasi. Pada tahun 2024, LPS telah melikuidasi 15 BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut, yaitu:
-
Koperasi Jasa BPR Wijaya Kusuma
-
PT BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
-
PT BPR Usaha Madani Karya Mulia
-
PT BPR Pasar Bhakti
-
Perumda BPR Bank Purworejo
-
PT BPR EDC Cash
-
PT BPR Aceh Utara
-
PT BPR Sembilan Mutiara
-
PT BPR Bali Artha Anugrah
-
PT BPRS Saka Dana Mulia
-
PT BPR Dananta
-
PT BPR Bank Jepara Artha
-
PT BPR Lubuk Raya Mandiri
-
PT BPR Sumber Artha Waru Agung
-
PT BPR Nature Primadana Capital