27.3 C
Jakarta
Jumat, 17 Januari, 2025

Hore! 2025 UMKM Dapat Bonus Besar, Harga Barang Turun dan Dompet Senang!

JAKARTA, 17 Desember 2024 – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah meluncurkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan yang bertujuan mendukung daya beli masyarakat serta sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2025 akan mencapai total Rp 265,6 triliun, yang sebagian besar dirancang untuk melindungi masyarakat dan UMKM.

Sri Mulyani menambahkan bahwa dukungan langsung kepada UMKM tahun depan akan mencapai Rp 61,2 triliun. Di antaranya, UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar akan tetap menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5%, sementara UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar PPh.

“Mayoritas usaha kecil, seperti warung-warung yang sering kita kunjungi, jika omzetnya di bawah Rp 500 juta per tahun, mereka tidak perlu membayar PPh. Selain itu, barang-barang yang mereka jual umumnya juga bebas dari PPN,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, kemarin.

Pembebasan PPN dan Insentif Lainnya

Selain insentif langsung kepada UMKM, pemerintah juga memberikan pembebasan PPN untuk berbagai kebutuhan pokok. Berikut rinciannya:

  • Bahan makanan: Rp 77,1 triliun
  • Sektor transportasi: Rp 34,4 triliun
  • Jasa pendidikan dan kesehatan: Rp 30,8 triliun
  • Jasa keuangan dan asuransi: Rp 27,9 triliun
  • Sektor otomotif dan properti: Rp 15,7 triliun
  • Listrik dari air: Rp 14,1 triliun
  • Insentif PPN lainnya: Rp 4,4 triliun

Dukungan Besar bagi UMKM

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi langkah besar dalam mendorong keberlangsungan UMKM di Indonesia. Ia menegaskan bahwa dari total insentif PPN sebesar Rp 265,6 triliun, sekitar 95% manfaatnya dirasakan oleh UMKM.

“UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta sudah tidak dikenakan PPh 0,5%. Selain itu, pembebasan PPN untuk bahan makanan juga membawa dampak positif bagi pelaku UMKM di sektor tersebut. Bahkan, sektor transportasi dan bahan pokok lainnya juga memberi manfaat besar,” ungkap Maman.

Ia juga meyakini bahwa kebijakan ini menjadi upaya konkret pemerintah untuk menjaga kestabilan ekonomi, khususnya bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.

“Tambahan insentif ini memberikan perlindungan yang signifikan terhadap perekonomian rakyat kecil,” tambahnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU