Ramai aksi galbay pinjol menarik perhatian asosiasi perusahaan P2P Lending. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan beberapa langkah untuk mencegah gerakan gagal bayar pinjaman online atau yang dikenal dengan galbay pinjol. Salah satu langkah yang bakal ditempuh adalah dengan pemblokiran.
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengatakan bahwa asosiasi berencana menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran konten. “Kami akan melihat perkembangan fenomena galbay ini, tentunya salah satunya dengan berdiskusi dengan Komdigi,” ucapnya kepada Tempo dikutip Senin, 23 Juni 2025.
Seperti diketahui, fenomena galbay pinjol belakangan bertebaran di media sosial. Gerakan ini memprovokasi para peminjam untuk secara sengaja menghindari kewajiban utang mereka. Aksi ini banyak muncul di media sosial seperti Facebook, Instagram, YouTube, Instagram, dan TikTok.
Berdasarkan pantauan di Facebook, salah satu grup komunitas bernama Solusi Galbay Pinjol Legal & Ilegal bahkan memiliki lebih dari 10 ribu anggota. Beberapa oknum juga dengan sengaja menunjukkan panduan meminjam sekaligus menghindari tagihan atau cicilan utang. Aksi Galbay ini merugikan industri fintech lending berbasis peer-to-peer (P2P) atau pinjaman daring (pindar) yang merupakan layanan pinjam peminjam resmi.
Menunggu Tindakan Hukum untuk Galbay Pinjol
Entjik mengatakan bahwa AFPI sudah melaporkan hal tersebut ke otoritas jasa keuangan (OJK). Asosiasi juga berencana menyeret oknum yang sengaja mengajak orang untuk gagal bayar pinjol ke ranah hukum. “Yang mengajak masyarakat tidak bayar atau Galbay di Youtube, di sosmed dan sebagainya, kami lagi diskusikan dengan kepolisian,” ujarnya.
OJK juga telah merekomendasikan beberapa langkah dan kebijakan untuk mengurangi galbay pinjol. Otoritas meminta meminta penyelenggara pindar memperkuat manajemen risiko dan perketat penilaian kredit atau credit scoring.
Hal itu dilakukan dengan menerapkan prinsip kapasitas membayar dan electronic Know Your Customer (e-KYC), sebagai dasar pemberian pendanaan. “Ini diharapkan dapat memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tak melakukan pembayaran atau gagal bayar,” ujar pelaksana tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi.
Selain itu, industri fintech peer to peer (P2P) lending dilarang memfasilitasi pendanaan kepada peminjam yang telah menerima pembiayaan dari tiga platform penyelenggara pindar, termasuk penyelenggara itu sendiri. Langkah lain untuk perbaikan industri pinjaman online resmi adalah mendorong layanan pindar masuk Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).