31.5 C
Jakarta
Selasa, 12 Agustus, 2025

AFPI : Bunga Fintech Lending Sudah Pas!

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyesuaikan batas maksimum manfaat ekonomi atau bunga fintech peer to peer (P2P) lending sejak 1 Januari 2025. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai penyesuaian bunga yang dilakukan OJK pada tahun ini sudah pas dengan keberlanjutan bisnis fintech lending.

Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan apabila bunga diturunkan kembali, dikhawatirkan bisa berdampak terhadap bisnis fintech lending.

“Menurut research kami, sudah pas untuk bunga saat ini, karena kalau diturunkan lagi, saya khawatir disbursement(penyaluran) akan turun, sehingga dikhawatirkan juga pinjaman online (pinjol) ilegal akan merajalela,” ujarnya dikutip dari kontan, Selasa (12 Agustus 2025).

Entjik menerangkan apabila penyaluran pembiayaan menurun dipicu bunga yang turun, bisa membuat fintech lending hanya akan menyalurkan kepada borrower exsisting yang memang sudah ada history credit di industri fintech lending. 

Dengan demikian, borrower baru akan terseleksi karena mereka belum punya history credit di industri. Hal itu juga sebagai upaya agar industri bisa menjaga rasio kredit macet. Alhasil, borrower baru yang tak mendapatkan pinjaman berpotensi beralih ke pinjol ilegal.

“Kami menyadari bahwa disbursement yang turun, akan membuat pinjol ilegal naik. Kami khawatir itu dan selalu berdiskusi dengan OJK mengenai hal tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut, Entjik berpendapat pendanaan dari lender terbilang masih memiliki tren yang baik, meski ada penurunan bunga oleh OJK pada awal tahun ini. Bahkan, tren pendanaan makin meningkat dari lender luar negeri. Dia bilang hal itu tak terlepas dari prospek fintech lending di Indonesia yang masih menjanjikan.

Oleh karena itu, dia kembali berharap agar angka bunga pinjaman yang telah disesuaikan pada tahun ini bisa dipertahankan untuk menjaga keberlangsungan industri ke depannya.

Sebagai informasi, OJK telah menyesuaikan bunga di industri fintech lending sejak Januari 2025. Untuk sektor konsumtif dengan tenor kurang dari 6 bulan menjadi sebesar 0,3% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,2% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor mikro dan ultra mikro, tenor kurang dari 6 bulan ditetapkan bunga menjadi 0,275% per hari, sedangkan tenor lebih dari 6 bulan menjadi sebesar 0,1% per hari.

Untuk pembiayaan produktif sektor kecil dan menengah, tenor kurang dari 6 bulan dan lebih dari 6 bulan bunga yang ditetapkan menjadi 0,1% per hari.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU