27.8 C
Jakarta
Rabu, 3 September, 2025

AdaKami Sepakat Aturan OJK, Orang Boleh Pinjol dari 40% Gajinya Saja

AdaKami mendukung aturan OJK yang membatasi pinjaman maksimal 40% dari gaji untuk menjaga stabilitas industri P2P lending dan memastikan kredit berkualitas.

PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) mendukung kebijakan dan regulasi yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam SEOJK Nomor 19/2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Brand Manager AdaKami Jonathan Kriss menuturkan perusahaannya melihat aturan tersebut adalah upaya regulator untuk menjaga keseimbangan antara akses pembiayaan dan prinsip kehati-hatian dalam industri P2P lending supaya stabilitas industri tetap terjaga.

“Pada prinsipnya, AdaKami selalu berkomitmen untuk memastikan kualitas kredit, menjaga kinerja dan menjaga TWP90 tetap berada di posisi positif, agar AdaKami bisa terus menjadi solusi kebutuhan kredit masyarakat,” katanya dikutipdari Bisnis.com, Selasa (2/9/2025).

Lebih lanjut, Jonathan menegaskan bahwa AdaKami terus komitmen untuk memberikan edukasi kepada para borrower untuk memanfaatkan pendanaan yang diberikan secara bijak.

Oleh karena itu, dia menekankan ke depan perusahaannya akan terus mengimplementasikan prinsip kehati-hatian (prudent) dalam menjalankan bisnisnya.

“Kami meyakini bahwa pendekatan ini menjadi kunci dalam menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, SEOJK itu salah satunya mengatur soal ketentuan pembatasan pinjaman konsumtif oleh borrower, yang mana rasio perbandingan utang atau pinjaman dengan penghasilan borrower paling tinggi sebesar 40% pada 2025 dan 30% pada 2026.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik Djafar menyikapi bahwa pihaknya menyambut baik SEOJK tersebut. “Kami menyambut baik atas aturan ini, tentunya tujuan dari aturan ini agar industri ini menjadi lebih prudent dan sehat,” katanya kepada Bisnis, Minggu (31/8/2025).

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU