30.8 C
Jakarta
Kamis, 9 Oktober, 2025

Bosnya Ditangkap Polisi, Investree Ajukan Jadwal RUPSLB Remunerasi

PT Investree Radhika Jaya mengajukan jadwal pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada akhir Oktober 2025. RUPSLB ini merupakan tindak lanjut dari pembubaran perusahaan melalui RUPS Pembubaran pada 14 Maret 2025.

Keputusan tersebut kemudian dituangkan dalam akta keputusan RUPS Investree tertanggal 27 Maret 2025.

“Ketua tim likuidasi perseroan dengan ini mengundang para pemegang saham untuk menghadiri RUPSLB yang dilaksanakan secara luring dan daring pada hari Kamis, tanggal 23 Oktober 2025,” tertulis dalam pengumuman yang dikutip Kamis (9/10/2025).

Agenda RUPSLB meliputi permintaan persetujuan dan penetapan rencana kerja anggaran biaya tim likuidasi, termasuk di dalamnya remunerasi tim likuidasi berupa honorarium, penghasilan, serta fasilitas lainnya.

Kronologis Penangkapan Bos Investree

Sementara itu, dalam perkembangan terpisah pada pekan lalu eks Direktur Utama Investree Adrian Asharyanto Gunadi berhasil ditangkap aparat penegak hukum. Pelarian Adrian di Qatar berakhir setelah Interpol menangkap dan membawanya kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum.

Setelah penangkapan tersebut, aparat penegak hukum kini memburu buronan lain dari kasus serupa, termasuk pimpinan WanaArtha Life dan Kresna Life. Adrian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (26/9/2025) setelah dijemput oleh Interpol Indonesia sejak Rabu (24/9/2025) di Qatar.

Ia tampak mengenakan kemeja putih dan borgol di tangan saat menjalani pemeriksaan, sebelum kemudian mengenakan rompi oranye bertuliskan “Tersangka OJK.”

Setelah mendarat di Terminal 1, Adrian dibawa ke Gedung 600 milik PT Angkasa Pura Indonesia. Di lokasi tersebut, aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat memperlihatkan Adrian kepada media untuk diabadikan, sebelum membawanya keluar ruangan.

Adrian tidak memberikan pernyataan apa pun, dan konferensi pers terkait kasus Investree kemudian dimulai. Yuliana, Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, menjelaskan bahwa Adrian melakukan penghimpunan dana masyarakat secara melanggar ketentuan dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun. Penggelapan tersebut dilakukan sepanjang Januari 2022 hingga Maret 2024.

“Tersangka diduga menggunakan PT Radhika Persada Utama [RPU] dan PT Putra Radhika Investama [PRI] sebagai special purpose vehicle untuk menghimpun dana ilegal dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya [Investree]. Dana tersebut kemudian digunakan antara lain untuk kepentingan pribadi,” ujar Yuliana dalam konferensi pers.

Menurut Yuliana, selama penyidikan berlangsung, Adrian tidak kooperatif dan memilih berada di Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan melalui koordinasi dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri serta Divisi Hubungan Internasional Polri, diterbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.

“Dalam hal ini Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri juga mengupayakan jalur G to G [government to government] berupa permohonan ekstradisi kepada pemerintah Qatar. Selanjutnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah pula menetapkan pencabutan paspor tersangka,” ujar Yuliana.

 

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU