27.5 C
Jakarta
Kamis, 18 Desember, 2025

Direktorat Jenderal Pajak Bali Beri Apresiasi Atas Kepatuhan Pajak INDODAX di 2025

PT Indodax Nasional Indonesia (INDODAX) menerima apresiasi berupa Piagam Penghargaan Wajib Pajak dengan Kontribusi Besar Tahun 2025 dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali dalam kegiatan Tax Gathering yang diselenggarakan di Denpasar.

Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan dan kontribusi INDODAX dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Kanwil DJP Bali dan diterima langsung oleh Chief Financial Officer (CFO) INDODAX, Fendy, dalam rangkaian kegiatan Tax Gathering Kanwil DJP Bali 2025.

CFO INDODAX, Fendy, menyampaikan bahwa piagam penghargaan ini menjadi saksi atas komitmen perusahaan dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara konsisten. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dari tata kelola perusahaan yang berkelanjutan.

“Kami mengapresiasi penghargaan yang diberikan oleh Kanwil DJP Bali. Bagi INDODAX, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus komitmen untuk mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Fendy.

Terkait penghargaan kepatuhan pajak yang diterima INDODAX, Dari sisi perusahaan INDODAX telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan operasional perusahaan dan transaksi aset kripto, termasuk pelaksanaan kewajiban pajak penghasilan karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara dari sisi transaksi aset kripto, kewajiban perpajakan mencakup Pajak Penghasilan (PPh) kripto serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kripto, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, INDODAX juga menyetorkan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dari 400 lebih karyawan INDODAX.

“Seluruh kewajiban perpajakan tersebut kami jalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kepatuhan ini merupakan bagian dari komitmen INDODAX dalam mendukung penerimaan negara dan menciptakan ekosistem ekonomi digital yang sehat,” kata Fendy.

Ia menambahkan bahwa INDODAX akan terus menjaga transparansi dan kepatuhan dalam setiap aspek operasional perusahaan, seiring dengan perkembangan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Penerimaan piagam penghargaan ini menegaskan posisi INDODAX sebagai perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk di bidang perpajakan, seiring dengan pertumbuhan industri aset kripto dan ekonomi digital di Indonesia.

Tax Gathering Kanwil DJP Bali diselenggarakan sebagai bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan sinergi antara otoritas pajak dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan serta regulasi perpajakan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor dan diisi dengan sosialisasi perpajakan, diskusi, serta pemberian penghargaan kepada wajib pajak.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU