31.8 C
Jakarta
Selasa, 7 April, 2026

Transaksi Aset Kripto di Indonesia Turun Februari 2026, OJK Dorong Penguatan Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia mengalami penurunan pada Februari 2026. Total transaksi Bitcoin dll tercatat sebesar Rp24,33 triliun, lebih rendah dibandingkan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan OJK, Adi Budiarso, menjelaskan bahwa perlambatan ini dipengaruhi oleh kondisi global, terutama meningkatnya tensi geopolitik di Timur Tengah serta kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat.

Faktor Global Tekan Transaksi Kripto

aset kripto

Menurut OJK, penurunan ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari dinamika pasar global. Beberapa faktor utama yang memengaruhi antara lain:

  • Sentimen risk-off akibat konflik geopolitik
  • Suku bunga tinggi yang memicu likuidasi posisi leverage
  • Siklus pasar setelah fase bull market 2024
  • Fase konsolidasi sepanjang 2025

Kondisi tersebut membuat volume transaksi menurun, seiring investor cenderung lebih berhati-hati dalam mengambil risiko.

OJK Perkuat Ekosistem Aset Kripto

Di tengah tekanan pasar, OJK menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri kripto nasional melalui pendekatan yang lebih struktural.

Langkah yang dilakukan meliputi:

  • Penguatan tata kelola bursa, kliring, kustodian, dan pedagang kripto
  • Penerapan prinsip same activity, same risk, same regulation
  • Kolaborasi dengan Bank Indonesia, LPS, dan pemerintah
  • Penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal melalui Satgas PASTI

Selain itu, OJK juga memperbarui regulasi melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 dan penyempurnaan aturan teknis perdagangan aset digital.

Fokus ke Pengembangan Pasar Primer

aset kripto

Saat ini, regulasi kripto di Indonesia masih berfokus pada pasar sekunder. OJK tengah mempertimbangkan aturan baru untuk aktivitas pasar primer, guna mendorong lahirnya proyek kripto lokal.

Langkah ini diharapkan dapat:

  • Meningkatkan partisipasi pelaku usaha domestik
  • Memberikan lebih banyak pilihan aset bagi investor
  • Mengurangi dominasi aset kripto global

Jumlah Investor Aset Kripto Tetap Tumbuh

Menariknya, meskipun nilai transaksi menurun, jumlah pengguna kripto di Indonesia justru meningkat. Hingga Februari 2026, jumlah konsumen mencapai 21,07 juta orang, tumbuh 1,76%.

Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital juga turun menjadi Rp5,07 triliun dari sebelumnya Rp8,01 triliun di Januari.

Kesimpulan

Penurunan transaksi kripto di Indonesia pada Februari 2026 mencerminkan tekanan global dan fase konsolidasi pasar.

Namun, dengan jumlah investor yang terus bertambah dan langkah penguatan regulasi dari OJK, industri kripto nasional masih memiliki fondasi yang kuat untuk berkembang dalam jangka panjang.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU