Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Sungai Rumbai yang berlokasi di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
Dicabut Karena Kondisi Keuangan Tidak Sehat
Menurut Otoritas Jasa Keuangan, pencabutan izin usaha ini dilakukan karena bank dinyatakan tidak sehat dan tidak mampu memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku.
Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu kepada manajemen dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kondisi keuangan bank tidak menunjukkan perbaikan yang memadai.
Perjalanan status bank:
- Maret 2025: masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP)
- Maret 2026: meningkat menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR)
Status ini diberikan setelah rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ketentuan.
LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan bahwa penanganan bank dilakukan melalui proses likuidasi.
LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank, yang kemudian ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan pencabutan ini:
- LPS akan menjamin simpanan nasabah
- Proses likuidasi akan dilakukan sesuai undang-undang
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS.
Total 7 BPR Ditutup Sepanjang 2026
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan juga telah mencabut izin usaha enam BPR lainnya sepanjang periode Januari hingga Maret 2026.
Dengan demikian, total sudah tujuh BPR yang ditutup sepanjang tahun ini. Langkah ini merupakan bagian dari upaya regulator untuk:
- Memperkuat pengawasan sektor perbankan
- Menjaga stabilitas sistem keuangan
- Meningkatkan kepercayaan masyarakat
Kesimpulan
Penutupan PT BPR Sungai Rumbai menegaskan komitmen Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga kesehatan industri perbankan.
Meski berdampak pada operasional bank, keberadaan Lembaga Penjamin Simpanan memastikan bahwa dana nasabah tetap aman.
Ke depan, langkah ini diharapkan dapat menciptakan industri perbankan yang lebih kuat, sehat, dan berdaya tahan terhadap risiko.







