Polda Metro Jaya mengungkap telah memeriksa influencer kripto Timothy Ronald dan Kalimasada terkait laporan dugaan penipuan investasi aset kripto yang menyeret nama komunitas Akademi Crypto.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan bahwa kedua pihak terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung. Meski demikian, polisi belum mengungkap detail maupun hasil pemeriksaan kepada publik.
“Benar hari Rabu 6 Mei 2026 sekira jam 13.00 WIB terhadap 2 orang terlapor sudah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit 1 Dit Ressiber PMJ,” jelas Budi dikutip dari Tribunnews pada Jumat (8/5/2026).
Kasus Disebut Sempat Mandek Selama Empat Bulan
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah anggota komunitas Akademi Crypto yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan investasi aset kripto bermasalah. Laporan tersebut diketahui telah masuk ke Polda Metro Jaya sejak Januari 2026.
Kuasa hukum korban, Jajang, mengapresiasi langkah penyidik yang mulai melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor setelah penanganan kasus disebut berjalan lambat selama beberapa bulan terakhir. Meski begitu, ia meminta proses penyidikan dilakukan secara transparan agar publik dapat memantau perkembangan kasus tersebut.
Menurut Jajang, besarnya nilai kerugian korban membuat penanganan perkara tidak cukup hanya berfokus pada dugaan tindak pidana siber. Ia mendorong aparat penegak hukum turut menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), termasuk aliran dana yang berasal dari masyarakat.
“Aliran dana masyarakat harus dilacak secara transparan melalui penyidikan TPPU. Jangan sampai ada celah bagi pelaku untuk mengaburkan aset yang merupakan hak para korban,” kata Jajang.
Sebelumnya, pihak korban juga sempat menyoroti lambatnya perkembangan kasus yang disebut tidak menunjukkan progres signifikan selama empat bulan. Mereka bahkan mendatangi Polda Metro Jaya untuk meminta kepastian terkait tindak lanjut laporan yang telah diajukan.
Jajang mengklaim seluruh bukti dan fakta terkait dugaan penipuan telah diserahkan kepada penyidik siber Polda Metro Jaya. Ia berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para korban.
Kasus ini turut ramai dibahas di media sosial setelah akun Instagram @cryptoholic.idn mengunggah informasi mengenai laporan terhadap Timothy Ronald dan Kalimasada. Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejumlah korban mulai berani melapor setelah sebelumnya mengaku mendapat tekanan dan ancaman.
Laporan yang diajukan mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Transfer Dana, hingga sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.







