Di tengah pertumbuhan kuat pinjaman daring, isu keterbukaan informasi kembali menjadi perhatian di industri fintech lending Indonesia. Outstanding pembiayaan industri ini mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026, naik 25,88% secara tahunan, yang memperbesar urgensi agar nasabah memahami biaya, tenor, dan kewajiban pembayaran sebelum meminjam.
Data industri dan dorongan edukasi nasabah
Sebagaimana dilaporkan KONTAN, data Otoritas Jasa Keuangan menunjukkan outstanding pembiayaan industri pinjaman daring mencapai Rp 105,14 triliun pada Juni 2026. Kenaikan 25,88% secara tahunan itu menjadi latar bagi pelaku industri untuk menekankan pentingnya informasi yang jelas agar masyarakat memilih produk pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial.
Strategic Communication and Brand Lead AdaKami, Jonathan Kriss, mengatakan pertumbuhan tersebut menegaskan pentingnya transparansi informasi. Menurut dia, AdaKami menjalankan kampanye Buka-Bukaan untuk menyoroti informasi biaya hingga tenor cicilan, sehingga masyarakat memahami kewajiban mereka sebelum menyetujui pinjaman.
Jonathan menambahkan pelindungan konsumen tetap menjadi fokus utama perusahaan. Ia menyebut kampanye edukasi itu terus digaungkan karena layanan pembiayaan merupakan produk jasa keuangan dengan risiko tinggi, sehingga pengguna perlu lebih bijak saat memilih dan menggunakan pinjaman.
Dampak bagi konsumen dan pengelolaan arus kas
Studi Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, LPEM FEB UI, menunjukkan lebih dari 95% pengguna AdaKami memahami total kewajiban pembayaran mereka sebelum menyetujui pinjaman. Temuan itu menunjukkan penyajian informasi yang jelas sejak awal berkaitan langsung dengan pemahaman konsumen.
Perencana keuangan Rista Zwestika mengatakan ada dua hal yang kerap luput saat mengajukan pinjaman di platform pinjaman daring, yakni apakah besaran cicilan sama setiap bulan dan kapan jatuh tempo cicilan pertama. Menurut dia, banyak pengguna baru menyadari belakangan bahwa cicilan bisa lebih besar di awal dan harus dibayarkan dalam beberapa hari pertama setelah pinjaman diterima.
Rista menilai skema semacam itu dapat mengganggu pengaturan arus keuangan karena jumlah pelunasan berbeda-beda. Risiko tersebut menjadi lebih besar bagi masyarakat yang memakai pinjaman untuk kegiatan produktif atau yang mengandalkan gaji bulanan, karena ketidaktelitian saat mengambil keputusan dapat meningkatkan potensi gagal bayar.





