36 C
Jakarta
Kamis, 22 Oktober, 2026

Tiga Bulan Beruntun, Transaksi Aset Kripto CFX Naik

Nilai transaksi aset kripto di Bursa Kripto PT Central Finansial X (CFX) meningkat selama tiga bulan berturut-turut pada kuartal III 2026. Seiring pemulihan pasar, CFX memangkas biaya transaksi bursa sebesar 50% mulai 1 Oktober 2026 untuk mendukung aktivitas dan likuiditas perdagangan.

Berdasarkan data CFX, nilai transaksi aset kripto meningkat dari Rp15,2 triliun pada Juli 2026 menjadi Rp17,6 triliun pada Agustus 2026. Pada September 2026, nilainya kembali naik menjadi Rp22,1 triliun.

Pemulihan juga terjadi pada perdagangan derivatif aset kripto. Nilai transaksi derivatif meningkat dari Rp3,75 triliun pada Juli menjadi Rp5,98 triliun pada Agustus, kemudian mencapai Rp7,32 triliun pada September 2026.

Direktur Utama Bursa Kripto CFX Subani mengatakan, peningkatan transaksi pada kuartal III 2026 menjadi sinyal positif bagi pasar aset kripto setelah mengalami tekanan pada semester I 2026.

“Pemulihan yang terjadi di Kuartal 3 ini menjadi sinyal positif bagi pasar, baik di perdagangan spot maupun derivatif, terlebih setelah semester 1 yang cukup menantang,” ujar Subani dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (22 Oktober 2026).

Di tengah pemulihan tersebut, CFX menurunkan biaya transaksi bursa dari 0,02% menjadi 0,01% per transaksi mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan aktivitas perdagangan sekaligus memperkuat likuiditas pasar aset kripto domestik.

Dari sisi jumlah konsumen, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akun konsumen aset kripto mencapai 22,93 juta per Juli 2026. Jumlah tersebut tumbuh 39% secara tahunan (year on year/yoy).

Direktur-Utama-CFX-Subani-pada-CFX-Members-Hub-1

Subani menilai, pertumbuhan jumlah konsumen menunjukkan minat masyarakat terhadap aset kripto masih terjaga meskipun pasar mengalami koreksi. Menurut dia, perkembangan tersebut perlu diimbangi dengan infrastruktur perdagangan yang andal dan ekosistem yang mendukung keamanan transaksi.

CFX menyatakan terus memperkuat penyelenggaraan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien bersama Pedagang Aset Keuangan Digital, lembaga kliring, serta lembaga kustodian.

Selain itu, CFX menilai pengesahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka peluang pengembangan industri aset kripto, termasuk produk derivatif. Perusahaan menyatakan siap mendukung perkembangan tersebut melalui penyediaan infrastruktur dan sistem perdagangan.

“Dengan skema biaya bursa yang makin efisien dan iklim regulasi yang makin matang, kami berharap pasar aset kripto Indonesia akan terus tumbuh lebih sehat sepanjang sisa tahun ini,” kata Subani.

CEK SELENGKAPNYA ARTIKEL BERITA KRIPTO TERBARU DI SINI >>

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU