32.2 C
Jakarta
Kamis, 19 Desember, 2024

Mengenal Bank Wakaf Mikro yang Terdaftar di OJK

Bank Wakaf Mikro (BWM) adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuan dari LKMS ini adalah menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil yang belum memiliki akses pada lembaga keuangan formal dengan pola pendampingan.

Pada Oktober tahun 2017, Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo, bersama dengan OJK, resmi meluncurkan Bank Wakaf Mikro ini untuk pertama kali. Tidak lama berselang, tepatnya sejak Maret 2018, OJK sudah memberikan izin usaha kepada 20 Bank Wakaf Mikro di lingkungan pondok pesantren.

Ke-20 Bank Wakaf Mikro ini tersebar di Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang, dan Kediri. Jumlahnya pun saat ini terus bertambah hingga mencapai 60 BWM.

Adapun dalam ajaran Islam, wakaf sendiri berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf guna kepentingan ibadah. Selain itu, juga sebagai sarana dalam memajukan kesejahteraan umum.

Hal itu pun sejalan dengan tujuan dari pendirian BWM, yakni sebagai komitmen besar OJK bersama pemerintah untuk terus memperluas penyediaan akses keuangan kepada masyarakat, terutama bagi masyarakat menengah dan kecil, dengan menyediakan akses permodalan atau pembiayaan bagi masyarakat yang belum terhubung dengan lembaga keuangan formal serta memberdayakan masyarakat berbasis komunitas untuk mendorong pengembangan usaha yang produktif, khususnya di lingkungan pondok pesantren.

Untuk diketahui, di masing-masing pesantren, BWM ini berbadan hukum koperasi. Di sisi lain, BWM juga tidak memerlukan jaminan dari peminjam terkait pinjaman yang didistribusikan. Tingkat margin ditetapkan juga sangat rendah, yaitu 3% per tahun.

Adapun pengembalian rendah yang diperoleh tersebut bakal dipakai untuk menutupi modal kerja yang diperlukan dalam rangka operasional BWM. Diketahui, konsep pengembalian rendah ini didukung oleh hasil endowment BWM yang diinvestasikan pada bank syariah.

Kriteria pendirian Bank Wakaf Mikro (BWM)

  1. Pimpinan pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan masyarakat di lingkungan pesantren
  2. Pimpinan pesantren memiliki pemahaman tentang keuangan syariah
  3. Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif
  4. Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki integritas, akhlak, dan reputasi keuangan yang baik
  5. Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (semangat) dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro Syariah dan melakukan pendampingan
  6. Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap masyarakat (memiliki pengajian rutin untuk masyarakat sekitar dan/atau pimpinan pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh pada masyarakat sekitar)

OJK sendiri mendorong pembangunan ekosistem digitalisasi sektor jasa keuangan syariah yang terintegrasi dengan sektor riil, antara lain, melalui digitalisasi BWM. Aplikasi BWM kini juga sudah diluncurkan dan dapat diunduh melalui smartphone, yakni BWM Mobile.

Per 26 April 2021, diketahui sudah ada 60 BWM yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia. Total penerima manfaatnya adalah 43.806 nasabah, dengan total pembiayaan mencapai Rp65 miliar.

Tujuan dan Manfaat Bank Wakaf Mikro

Adapun BWM didirikan dengan tujuan untuk membangun ekosistem inklusi keuangan syariah di lingkungan pesantren yang sebelumnya belum terpapar produk keuangan.

BWM sendiri menyasar masyarakat yang belum mendapatkan akses layanan keuangan secara formal. Sementara itu, di antara manfaat BWM, yakni dalam rangka memberantas rentenir yang meresahkan masyarakat dengan cara penagihan dan skema utang yang dinilai menyulitkan. 

Oleh sebab itu, OJK memfasilitasi pembuatan model bisnis BWM dengan platform LKMS guna mempertemukan pihak yang memiliki kelebihan dana atau donatur untuk didonasikan kepada masyarakat yang membutuhkan pembiayaan usaha dengan imbal hasil sangat rendah.

Perbedaan BWM dengan Bank Lainnya

BWM memiliki empat karakteristik yang membedakannya dengan jenis bank lainnya, yaitu:

  1. Pengelolaannya untuk kelompok

Tujuan dari pengelolaan unuk kelompok ini adalah dalam rangka menghindari penyalahgunaan dana pinjaman dan penyaluran dana yang tidak tepat sasaran.

Melalui adanya kelompok, setiap nasabah akan dapat saling mengingatkan terkait kewajiban membayar kembali pinjaman dalam bentuk angsuran.

  1. Secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK

Untuk menjalankan kegiatan usaha berbentuk LKMS itu, BWM secara khusus dikelola oleh pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Pemilihan pesantren sebagai pengelola BWM karena lembaga pendidikan ini menjadi basis ekonomi keumatan di wilayah pedesaan atau pelosok.

Di samping itu, pesantren pun dianggap memiliki nilai-nilai luhur yang dipercaya dan dihormati masyarakat di lingkungan sekitarnya. Hal itu akan membuat sosialisasi dan penyaluran dana pinjaman bakal lebih mudah dilakukan.

Meski pengelolaannya dilakukan oleh pesantren, BWM sendiri diketahui tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam saja, tetapi juga terbuka bagi kelompok nasabah dari berbagai agama.

  1. Adanya pelatihan dan pendampingan

Pembinaan dalam mengelola usaha akan diberikan kepada kelompok nasabah yang sudah disetujui untuk mendapatkan pinjaman oleh BWM.

Tujuan dari pembinaan ini sekaligus untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain selain sebagai modal usaha.

  1. Menawarkan imbal hasil yang rendah

Pinjaman dana yang disalurkan kepada kelompok nasabah tidak dibebani dengan bunga karena kegiatan usaha BWM dijalankan dengan prinsip syariah.

Cara mengajukan pinjaman di Bank Wakaf Mikro

Pengajuan pinjaman di Bank Wakaf Mikro diketahui berbeda dengan jenis bank lainnya. Pasalnya, di BWM, pada proses awal, masyarakat harus mengikuti seleksi calon nasabah melalui Pelatihan Wajib Kelompok (PWK).

Pelatihan itu berlangsung selama lima hari berturut-turut. Materinya seputar kedisiplinan, kekompakan, solidaritas, dan keberanian untuk berusaha.

Selanjutnya, dibentuk kelompok dengan nama Halaqoh Mingguan (HALMI), yang terdiri dari 3—5 kelompok, yang masing-masing kelompoknya beranggotakan lima orang.

Kelompok tersebut akan dididik setiap sepekan sekali, yakni terkait solidaritas, komitmen berusaha, dan kebersamaan. Di pertemuan pertama, pada kelompok ini akan dilakukan pencairan pembiayaan.

Berikutnya adalah pertemuan HALMI, dengan aktivitas pembayaran angsuran mingguan, penyampaian materi, contohnya pengembangan usaha dan ekonomi rumah tangga.

Pada dasarnya, BWM diharapkan mampu memberikan pembiayaan yang mudah dan murah, terutama bagi pelaku UMKM, tanpa memberatkan mereka dalam membangun usahanya. Meskipun begitu, tidak semua pesantren dapat mendirikan BWM.

Untuk diketahui, ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren dapat disebut layak untuk mendirikan BWM.

Pertama sekali, tim khusus OJK yang dibantu oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melihat adanya kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya atau tidak.

Kemudian, juga dinilai apakah memerlukan pembiayaan di segmen mikro dan produktivitasnya. Penilaian juga dilakukan terhadap komitmen dan kesiapan dari pesantren tersebut.

Sementara itu, masyarakat yang dapat mengajukan diri ke BWM harus merupakan masyarakat produktif yang layak untuk diberikan permodalan untuk usaha. Masyarakat ini adalah mereka yang sudah memulai usaha mereka dan belum berkembang, tetapi mereka mempunyai komitmen dan semangat untuk membangun usahanya menjadi lebih maju.

Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU