Kepemilikan asuransi motor hilang sangat penting bagi semua pemilik kendaraan beroda dua sebab belakangan ini kasus kriminalitas kian marak terjadi, terutama pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.
Karena itu, para pemilik motor harus lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan mereka. Jenis produk asuransi yang menanggung risiko ini adalah asuransi kendaraan total loss only (TLO), yang diketahui akan memberikan jaminan risiko kehilangan atau kerusakan dengan nilai minimal 75 persen ke atas.
Untuk jenis-jenis asuransi motor hilang lainnya dan tips terkait hal itu akan diuraikan di bawah ini.
Jenis Asuransi Kehilangan Motor
Ada dua jenis asuransi kehilangan motor yang punya manfaat dan keunggulan masing-masing, yakni motor yang dibeli secara tunai dan kredit.
- Motor yang dibeli secara tunai (cash)
Biasanya, bagi pembelian motor secara tunai belum disertai dengan asuransi. Namun, sejumlah leasing motor pada umumnya bakal menawarkan produk asuransi secara terpisah.
- Motor yang dibeli secara kredit
Apabila membeli motor secara kredit, otomatis juga akan disertai dengan asuransi kehilangan motor. Premi asuransinya pun sudah termasuk dengan biaya pembelian secara keseluruhan dari leasing tempat kita membeli motor.
Cara Hitung Pertanggungan Asuransi Kehilangan Motor
Faktor perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Lihat jangka waktu pembelian motor dengan waktu kehilangan
Adapun klaim asuransi kehilangan motor yang diterima akan bergantung pada waktu kehilangan motor. Apabila motor hilang sebelum enam bulan waktu pembelian, asuransi kendaraan leasing akan mengganti dengan uang sebanyak harga motor itu di pasaran.
- Lihat harga On The Road (OTR) saat terjadi kehilangan
Jika nilai jual motor saat waktu kehilangan di bawah Rp10 juta maka tanggungan akan dikenakan potongan Rp1 juta.
Akan tetapi, kalau nilai jual motor ketika waktu kehilangan masih di atas Rp10 juta maka hanya akan dikenakan potongan 10 persen dari harga motor kala itu.
Informasi terkaitharga OTR biasanya ada dalam informasi resmi yang disediakan oleh setiap perusahaan motor.
- Jika berstatus kredit, sisa kredit ditutup dari pertanggungan
Bagi motor yang dibeli secara kredit, perhitungan asuransi kredit motor hilang berupa uang pertanggungan asuransinya bakal dibayarkan untuk menutup sisa kredit yang sedang berjalan.
Langkah-langkah Klaim Asuransi Motor Hilang
Di samping tiga faktor tadi, langkah atau cara klaim asuransi motor hilang juga akan menentukan apakah pengajuan klaim akan diterima atau tidak. langkah-langkah yang perlu dilakukan saat mengajukan klaim asuransi atas kasus kehilangan motor adalah sebagai berikut:
- Pelaporan kepada pihak asuransi
Langkah pertama adalah melaporkan ihwal kehilangan motor ini kepada pihak perusahaan asuransi lewat sebuah laporan lisan ataupun tulisan via telepon, surel, atau melalui agen resmi apabila memang ada. Laporkan kejadian itu secepatnya, maksimal tiga hari sejak kejadian.
- Persiapkan berkas yang diperlukan
Sebagai persyaratan klaim, persiapkan beberapa berkas, yakni surat keterangan hilang, SIM, STNK, KTP, kunci motor yang hilang, termasuk kunci cadangan apabila ada.
- Buat berita acara di Polsek terdekat di daerah motor hilang
Adapun pembuatan berita acara kehilangan kendaraan bermotor untuk menebus asuransi kehilangan motor mesti dilakukan di Polsek kejadian kehilangan, bukan Polsek sesuai domisili pemilik motor.
Pembuatan berita acara ini maksimal 24 jam setelah kejadian terjadi dan sertakan pula saksi untuk memperkuat kesaksian bahwa motor itu benar-benar hilang.
- Urus surat pemblokiran STNK di Polda
Setelah beres di Polsek, kemudian uruslah surat pemblokiran STNK di Polda. Surat itu sendiri sangat diperlukan untuk proses pengajuan klaim.
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda
Langkah berikutnya adalah mengurus surat keterangan Direktorat Reserse yang juga berada di lingkungan Polda. Surat itu harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi.
Di situ, nantinya akan dimintai beberapa dokumen pelengkap, misalnya fotokopi KTP, fotokopi BPKB, fotokopi faktur pembelian motor, fotokopi laporan kehilangan, fotokopi polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas yang sudah didapatkan tadi kepada pihak asuransi
Kalau semua berkas sudah lengkap, segera berikan seluruhnya kepada pihak asuransi. Adapun proses pencairan dana bakal diberikan paling lambat satu bulan setelah semua berkas dikirim.
Contoh Klaim melalui Asuransi dan Leasing
Terdapat perbedaan di antara melaporkan motor hilang melalui asuransi dengan pihak leasing, yakni dalam proses pengajuan klaimnya. Beberapa contohnya sebagai referensi, antara lain:
- Contoh klaim asuransi motor hilang Adira Finance
Asuransi motor hilang Adira Finance diketahui akan memberikan proteksi pada kendaraan motor lewat polis Motopro. Cara klaimnya bisa diajukan maksimal 5 hari sejak terjadinya kerugian, lalu nasabah bisa mengikuti langkah-langkah klaim berikut ini:
- Â Â Â Laporkan klaim dengan telepon Adira Care 1500 456
- Â Â Â Serahkan dokumen yang dibutuhkan
- Â Â Â Pihak asuransi akan melakukan analisa klaim
- Â Â Â Jika disetujui, ganti rugi akan segera diberikan
- Contoh klaim asuransi motor hilang OTO Finance
Adapun klaim asuransi motor hilang OTO Finance bisa menjadi gambaran pengajuan ganti rugi di perusahaan leasing. Proses klaim yang perlu dilalui, yakni melaporkan terjadinya kerugian sesegera mungkin dan mengikuti langkah-langkah klaim ini:
- Â Â Â Laporan klaim pada jam kerja OTO Finance
- Â Â Â Serahkan dokumen yang dibutuhkan
- Â Â Â Pihak leasing akan melakukan perhitungan
- Â Â Â Jika disetujui, ganti rugi akan segera diberikan
Contoh perhitungan asuransi FIF
Berikutnya ada asuransi motor hilang FIF atau Federal International Finance, sebuah merupakan perusahaan leasing yang memberikan kredit untuk pembelian kendaraan.
Cara klaim motor hilang FIF mesti dilengkapi dengan surat kehilangan dari polisi, lalu ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Â Â Â Laporan klaim sesegera mungkin setelah terjadi kerugian
- Â Â Â Serahkan dokumen yang dibutuhkan termasuk laporan polisi
- Â Â Â Pihak leasing akan melakukan perhitungan
- Â Â Â Jika disetujui, ganti rugi akan segera diberikan
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra