Uang kartal dan uang giral adalah jenis-jenis uang yang sering didengar oleh masyarakat. Secara umum, uang kartal adalah uang yang terdiri atas uang kertas dan uang logam yang digunakan sebagai alat pembayaran resmi pada kegiatan transaksi jual beli.
Merujuk pada Undang-Undang Bank Sentral Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 26 Ayat 1, Bank Indonesia (BI) menjadi satu-satunya atau yang memiliki hak tunggal (hak oktroi) untuk menerbitkan uang di tanah air.
Manfaat Uang Kartal
Dalam perekonomian, ada banyak manfaat uang ini, yakni sebagai berikut.
- Alat pembayaran
Sebagai alat pembayaran, kehadiran uang sudah menghapus ketidakefisienan dari sistem barter. Hal itu berarti bahwa sudah tidak ada lagi syarat yang mengharuskan kedua belah pihak saling butuh barang yang mereka ingin tukar pada sistem barter.
Di samping itu, kehadiran uang pun mensyaratkan masyarakat untuk menukarkan jenis atau alat pembayaran ini dengan barang yang diinginkan. Di sisi lain, guna memperoleh uang, satu pihak mesti menukarkan barang yang dihasilkan atau dimiliki kepada pihak yang membutuhkan dan punya uang.
- Ukuran nilai
Berikutnya, fungsi uang adalah menjadi standar ukuran dalam menilai barang dan jasa. Disebabkan oleh fungsi ini, uang kini sudah menjadi standar dalam perdagangan untuk menentukan untung rugi dan melakukan tawar-menawar harga.
- Alat penyimpan nilai
Fungsi uang yang selanjutnya ini berarti bahwa uang tersebut bisa disimpan dan dipakai sebagai alat tukar ketika diambil.
Jenis-jenis
- Berdasarkan Nilainya
Adapun uang ini terbagi menjadi 2 karakteristik, yakni uang negara dan uang bank. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Pokok Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 1953.
- Uang negara
Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah dengan bahan baku kertas. Jenis uang ini punya ciri-ciri seperti berikut ini:
- Diterbitkan oleh pemerintah.
- Dijamin undang-undang.
- Bertuliskan nama negara yang mengeluarkan uang tersebut.
- Ditandatangani oleh Menteri Keuangan.
- Uang bank
Di samping jenis uang di atas, uang ini berdasarkan nilai berikutnya adalah uang bank. Uang yang satu ini berlaku sejak keputusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968. Uundang-undang itu menyatakan bahwa uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan uang bank.Â
Adapun ciri-ciri uang bank adalah sebagai berikut:
- Diterbitkan oleh bank sentral.
- Berbentuk uang logam dan uang kertas.
- Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan bank sentral.
- Terdapat tanda tangan gubernur bank sentral.
- Menurut Bahan Pembuatannya
Uang ini terbagi menjadi dua, yaitu uang kertas dan uang logam, jika dilihat menurut jenis bahan pembuatannya.Â
- Uang kertas
Uang kertas adalah uang yang terbuat dari bahan kertas dengan gambar dan cap khusus. Ada macam nilai pada uang jenis ini, yaitu:
- Uang kertas negara adalah uang yang dikeluarkan pemerintah dan memiliki jumlah yang terbatas. Namun, uang ini sudah tidak diedarkan kembali.
- Uang kertas bank adalah uang yang dikeluarkan bank sentral, misalnya uang kertas pecahan Rp1.000, pecahan Rp2.000, pecahan Rp5.000, pecahan Rp10.000, pecahan Rp20.000, pecahan Rp50.000, serta pecahan Rp100.000.
Jika dibandingkan dengan uang logam, uang kertas ini punya penggunaan yang lebih praktis lantaran ringan dan mudah dibawa dalam jumlah yang lebih banyak. Namun, kepraktisan dan mudah dibawa ini membuat uang itu mudah rusak dan hilang lantaran bentuknya yang ringan. Apalagi, uang jenis ini pun sangat rentan dipalsukan.
- Uang logam
Uang logam adalah uang yang terbuat dari bahan emas ataupun perak yang dibentuk bulat dengan berbagai bentuk gambar timbul. Adapun uang jenis yang satu ini dinilai lebih efisien karena emas dan perak tidak gampang musnah, bisa dibagi menjadi nilai yang lebih kecil, serta relatif punya nilai yang lebih stabil.
Terlebih lagi, pada zaman sekarang, nilai uang logam tidak dinilai dari berat bahan pembuatannya lagi, tetapi dari nilai nominalnya. Di samping itu, uang logam pun punya memiliki dua macam nilai, yakni:
- Nilai intrinsik: nilai bahan untuk membuat mata uang.Â
- Nilai tukar: nilai yang mengukur kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang.
Ada beberapa macam pecahan pada uang logam, yakni:
- Pecahan Rp100.
- Pecahan Rp200.
- Pecahan Rp500.
- Pecahan Rp1.000.
Di samping itu, saat Anda menyimpan uang logam, Anda pun tidak perlu khawatir bahwa uang ini bakal rusak. Pasalnya, uang jenis ini terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama. Ketika uang ini jatuh, Anda pun bakal langsung mengetahuinya sebab bahannya yang lebih berat bakal menimbulkan bunyi saat ia terjatuh.
Akan tetapi, lantaran uang ini lebih berat, Anda bakal kesulitan untuk membawanya dalam jumlah banyak. Hal itu karena dompet-dompet pada zaman sekarang hanya dirancang untuk menyimpan beberapa uang logam.
Kriteria Uang Kartal
Uang yang menjadi uang yang hanya diterbitkan Bank Indonesia punya ciri-ciri tertentu, antara lain:
- Uang yang diterbitkan terdiri dari uang kertas dan uang logam.
- Uang ini wajib digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan transaksi jual beli.
- Jenis uang ini mudah disimpan atau ditabung.
- Dalam penggunaannya, uang ini dilindungi undang-undang yang berlaku.
Fungsi
Uang ini dalam sejarahnya hadir untuk menggantikan sistem barter. Sejak kehadirannya itu, uang jenis ini berperan sebagai alat tukar sebab dipercaya punya nilai dan menjadi penggerak ekonomi.
Perbedaan dengan Uang Giral
Jenis uang ini tentu saja berbeda dengan uang giral. Pada jenis kartal, Anda bakal mendapati 2 jenis uang, yakni uang kertas dan logam, yang setiap uangnya punya nominal masing-masing.
Sementara itu, uang giral adalah bukti tagihan pada lembaga keuangan umum yang berguna sebagai alat pembayaran pribadi ataupun perusahaan. Jenisnya bisa berupa giro, cek, bilyet giro, surat saham, dan sebagainya.Â
Kemudian, perbedaannya yang lain adalah tidak seluruh masyarakat bisa punya uang giral. Penggunaan uang ini pun pada umumnya terjadi dikalangan pengusaha yang hendak bertransaksi dengan nominal cukup besar.
Dengan demikian, uang kartal adalah bentuk mata uang yang sering ditemui sehari-hari. Uang yang satu ini menjadi alat pembayaran yang sah dan bisa diterima oleh masyarakat.
Penulis: Kontributor
Editor: Anju Mahendra