25.6 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Pilihan Polis hingga Cara Klaim Asuransi Mobil Ramayana

JAKARTA, duniafintech.com – Asuransi mobil Ramayana adalah salah satu produk asuransi yang punya proteksi lengkap bagi berbagai jenis kendaraan, baik untuk pribadi maupun bisnis. Dengan harga premi yang cukup bersaing serta layanan unggulan dan bisa dipercaya, asuransi ini tentu saja sangat direkomendasikan untuk Anda miliki.

Diketahui, asuransi ini pun punya proteksi untuk alat berat bagi proyek, misalnya excavator, bulldozer, forklift, dump truck, grapple loader, road roller, sampai crawler crane. Untuk mengetahui lebih lanjut soal asuransi dari Ramayana ini, simak penjelasannya di bawah ini.

Tentang Asuransi Mobil Ramayana

Asuransi mobil yang satu ini adalah produk yang akan memberikan proteksi ganti rugi terhadap kerusakan dan kehilangan yang menimpa objek kendaraan yang dipertanggungkan sesuai polis asuransi.  Perusahaan asuransi ini dipimpi oleh F.S. Harjadi dan R.G. Doeriat dan sudah disahkan sejak lama, sesuai dengan penetapan Menteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 15 September 1956 No. J.A. 5/67/16.

Bisnis perusahaan PT Maskapai Asuransi Ramayana ini sebelumnya diketahui memberikan proteksi atas barang impor dan ekspor NV Agung. Lantas, setelah pengesahan oleh Keputusan Menteri Kehakiman No. C HT01.04.TH 68 tanggal 19 juli 1986, Asuransi Ramayana menjalani bisnis berskala komersial setelah mengubah nama perusahaannya menjadi PT Asuransi Ramayana Tbk.

Sampai sekarang, Asuransi ini punya sekitar 28 kantor cabang di beberapa kota besar Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, sampai Medan.

Pilihan Polis

Perusahaan asuransi ini sendiri setidaknya punya dua polis pertanggungan untuk kendaraan bermotor, yakni Otoransi dan Asuransi Alat Berat. Di samping perlindungan yang ada dalam paket, Anda juga bisa menambah perluasan jaminan yang dapat digabungkan kepada polis dasar, misalnya asuransi kecelakaan diri dan pertanggungan terhadap risiko akibat bencana alam.

  1. Asuransi Kendaraan Bermotor (Otoransi)

Ini merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan ganti rugi terhadap kerugian atas kerusakan atau kehilangan mobil, baik kendaraan pribadi, dinas, maupun niaga atau komersial. Polisnya bisa melindungi berbagai jenis mobil, mulai dari sedan, minibus, pick up, truck, dan bus. Adapun proteksi yang diberikan adalah komprehensif atau all risk dan juga total loss only (TLO). Manfaat yang diperoleh dari jenis ini, yaitu:

  • Ganti rugi karena kerusakan/kehilangan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, pencurian, kebakaran, banjir.
  • Ganti rugi atas dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalarnya kebakaran
  • Ganti rugi atas kecelakaan supir dan penumpang
  • Layanan gratis mobil derek, Emergency Road Assistance (ERA)
  • Kerusakan/kerugian yang terjadi saat berada di atas kapal penyeberangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
  • Pengecualian polis dengan tambahan premi
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga
  1. Asuransi Alat Berat

Perusahaan ini juga punya proteksi untuk alat berat bagi proyek, mulai dari excavator, bulldozer, forklift, dump truck, grapple loader, road roller, sampai crawler crane. Manfaat dari polis asuransi alat berat ini adalah sebagai berikut:

  • Ganti rugi atas kerusakan/kehilangan yang disebabkan oleh kesalahan operasi, kelalaian, atau perbuatan jahat karyawan
  • Ganti rugi atas kerusakan akibat bencana alam seperti badai, banjir, hujan es, genangan, tanah longsor
  • Ganti rugi atas atas perampokan dan pencurian, tabrakan/benturan/terbalik/tergelincir, serta kebakaran, petir, dan ledakan.

Premi Asuransi Ramayana

Sebagaimana produk asuransi lainnya, harga premi asuransi mobil Ramayana ini merujuk pada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017. Surat edaran ini mengatur besaran tarif premi asuransi mobil sesuai hukum yang berlaku dan tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi.

  1. Asuransi TLO (Kat. Wilayah & Harga Mobil)

Kat. 1, maks. Rp125 juta

  • Wilayah 1: 0,47%—0,56%
  • Wilayah 2: 0,65%—0,78%
  • Wilayah 3: 0,51%—0,56%

Kat. 2, Rp125—200 juta

  • Wilayah 1: 0,63%—0,69%
  • Wilayah 2: 0,44%—0,53%
  • Wilayah 3: 0,44%—0,48%

Kat. 3, Rp200—400 juta

  • Wilayah 1: 0,41%—0,46%
  • Wilayah 2: 0,38%—0,42%
  • Wilayah 3: 0,29%—0,35%

Kat. 4, Rp400—800 juta

  • Wilayah 1: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 2: 0,25%—0,30%
  • Wilayah 3: 0,23%—0,27%

Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta

  • Wilayah 1: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 2: 0,20%—0,24%
  • Wilayah 3: 0,20%—0,24%
  1. Asuransi All Risk (Kat. Wilayah & Harga Mobil)

Kat. 1, maks. Rp125 juta

  • Wilayah 1: 3,82%—4,20%
  • Wilayah 2: 3,26%—3,59%
  • Wilayah 3: 2,53%—2,78%

Kat. 2, Rp125—200 juta

  • Wilayah 1: 2,67%—2,94%
  • Wilayah 2: 2,47%—2,72%
  • Wilayah 3: 2,69%—2,96%

Kat. 3, Rp200—400 juta

  • Wilayah 1: 2,18%—2,40%
  • Wilayah 2: 2,08%—2,29%
  • Wilayah 3: 1,79%—1,97%

Kat. 4, Rp400—800 juta

  • Wilayah 1: 1,20%—1,32%
  • Wilayah 2: 1,20%—1,32%
  • Wilayah 3: 1,14%—1,25%

Kat. 5, Lebih dari Rp800 juta

  • Wilayah 1: 1,05%—1,16%
  • Wilayah 2: 1,05%—1,16%
  • Wilayah 3: 1,05%—1,16%

Keterangan wilayah:

  • Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Keterangan kategori harga mobil

  • Kategori 1: Rp0—Rp125 juta
  • Kategori 2: lebih dari Rp125 juta—Rp200 juta
  • Kategor 3: lebih dari Rp200 juta—Rp400 juta
  • Kategori 4: lebih dari Rp400 juta—Rp800 juta
  • Kategori 5: lebih dari Rp800 juta

Cara Klaim

Prosedur untuk mengajukan klaim asuransi ini adalah sebagai berikut:

  1. Pelaporan kejadian

Melaporkan kejadian menjadi langkah pertama yang harus dilakukan apabila Anda sebagai nasabah ingin mengajukan klaim asuransi mobil ini. Terkait hal ini, PT Asuransi Ramayana memberikan ketentuan klaim tidak lebih 3 x 24 jam sejak kejadian. Sejumlah cara yang dapat ditempuh untuk melaporkan kejadian, antara lain:

  • Melalui layanan call center 24 jam: 1500049
  • Melalui SMS Center di nomor 085888884949
  • Mendatangi langsung layanan klaim di claim center atau kantor babang dan Kantor Perwakilan Asuransi Ramayana dimana polis Asuransi diterbitkan
  1. Menyiapkan persyaratan dan dokumen

Prosedur kedua adalah Anda dapat langsung menyiapkan persyaratan dokumen awal, yakni:

  • Formulir klaim yang bisa diisi melaluiramayanainsurance.com/form_klaim/index.php
  • Salinan Polis
  • Salinan KTP
  • Surat Keterangan Pihak Berwajib (jika melibatkan pihak ketiga atau laporan kehilangan)
  • Salinan SIM dan STNK
  • Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi Ramayana
  1. Kirimkan dokumen

Jika Anda berdomisili di Jakarta, Anda dapat mendatangi langsung layanan claim Center PT Asuransi Ramayana Tbk dengan alamat sebagai berikut:

  • Asuransi Ramayana di alamat: Komplek Harmoni Plaza Blok A/11, Jalan Suryopranoto No. 2—4 Jakarta 10130
  • Phone: (021) 31905544 – 3913864 (Hunting)
  • Fax: (021) 3921045 – 3911790

Bengkel Rekanan Asuransi Ramayana

Untuk diketahui, asuransi mobil yang satu ini bekerja sama dengan ratusan bengkel yang tersebar di seluruh tanah air. Hal itu akan sangat memudahkan nasabah untuk mendatangi bengkel rekanan dari asuransi mobil ini yang terdekat dengan lokasi. Daftar Bengkel rekanan asuransi Ramayana di Jakarta, yakni:

  • Astrido Yos Sudarso Jl. Yos Sudarso No.19 Jakarta Utara 021 43937450
  • Astra International Bmw Sunter Jl. Gaya Motor Selatan No.1 Sunter Ii Jakarta Utara 021 6509595
  • Astra International Isuzu Jl. Danau Sunter Utara Blok O3 Kav.30 Sunter Ii Jakarta Utara 021 6501000
  • Ayun Jaya Motor Jl. Danau Sunter Selatan Blok O3 Kav.43-44 021 65834555 Dinarti Putro Jl. Walang Baru No 7 Plumpang – Semper – Jakarta Utara 021 43936105
  • Auto 2000 Sunter (Dealer Toyota) Jl. Gaya Motor III No.3, Rw.8, Sungai Bambu, Tj. Priok, Kota Jakarta Utara 021 2602000
  • Simprug Mobil Jl. Arteri Pondok Indah Kav 1 Simprug, Jakarta Selatan 021 72799999
  • Tunas Toyota Ciputat Jl. Dewi Sartika No 187 Ciputat 021 7490724-26
  • Tunas Toyota Bintaro Jl. R.C. Veteran No 24 Bintaro Jakarta 021 7350555
  • PT. Permata Hijau Automegah (Honda Permata Hijau) Jl. Kebayoran Lama No,10 021 5332566
  • Em Sembilan Lima Jl. Raya Rs. Fatmawati Lebak Bulus III No. 9 021 7514478
  • PT. Galaksi Topan Megah Motor [Galaksi Motor] Jl. Rempoa Raya No 100 021 7237694
  • PT. Istana Kemakmuran Motor (Honda Daan Mogot) Jl. Panjang No.200 , Kebon Jeruk 021 5492580
  • Auto Prima Makmur Jl. Srengseng 133 Jakarta 11630, Jakarta Barat 021 58900800
  • Astra International Isuzu Pramuka Jl. Pramuka Raya No. 8 Jakarta 021 8570555
  • PT. Karyakita Putera Sejahtera (Kia Plaza) Jl. Gunung Sahari Ancol No.17 021 6253378
  • Ben Agung Motor Jl. Dewi Sartika No. 298a Cawang II 021 8093251
  • Family Andalan Autocare Jl. Haji Naman No 10 Pondok Kelapa Kalimalang Jakarta Timur 021 86900430

Demikianlah penjelasan mengenai Asuransi Mobil Ramayana yang patut untuk Anda pertimbangkan. Terkait informasi lebih lanjut mengenai simulasi Asuransi Ramayana, Anda  bisa langsung menghubungi pihak perusahaan asuransi ini. Selain itu, Anda pun bisa cek polis Asuransi Ramayana melalui internet atau langsung ke nomor kontak perusahaan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU