30.9 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Punya Pengasilan dari TikTok? Begini Hitung-hitungan Pajaknya

JAKARTA, duniafintech.com – Anda adalah pengguna aplikasi TikTok dan dapat uang dari situ? Jika iya, Anda mesti tahu hitung-hitungan pajaknya, sama halnya dengan pajak Youtube yang telah diulas sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, aplikasi TikTok kini menjelma jadi makin populer sepanjang tahun 2021, termasuk di Indonesia. Aplikasi sharing video yang sempat diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ini pun memang bisa menjadi tempat mencari uang.

Menurut rilis Forbes beberapa waktu lalu, ada beberapa seleb TikTok dengan gaji terbesar, di antaranya Addison Rae Easterling dengan angka 5 juta dollar AS atau Rp73,5 miliar pada tahun 2019.

Di samping artis, masyarakat dengan followers banyak terkadang turut menjadi sasaran endorsement produk tertentu. Adapun endorsement ini menjadi salah satu cara bagi para Tiktokers di Indonesia untuk memperoleh penghasilan.

Pada umumnya, bayaran dari endorsement atau mengunggah konten tertentu akan dihitung dari jumlah yang menonton berdasarkan kesepakatan sebelumnya dengan sponsorship. Untu kesepakatan bayarannya juga beragam, ada yang dihitung berdasarkan sekali posting dan juga ada yang dihitung selama per bulan.

Oleh sebab itu, jumlah yang menonton video endorsement ini bakal didasari oleh jumlah tayangan pada video tersebut.

Penghasilan besar bakal kena pajak

Jika Anda punya penghasilan dari TikTok melebihi Rp4,5 juta per bulan dan masih lajang, tentunya Anda untuk wajib membayar pajak kepada negara. Pasalnya, penghasilan di atas Rp4,5 juta sudah masuk dalam Penghasilan Kena Pajak (PKP) bagi yang belum menikah.

Mengacu pada UU HPP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sekarang ini sebesar Rp4,5 juta/bulan atau Rp54 juta/tahun untuk wajib pajak orang pribadi lajang. Jika Anda sudah menikah, ada tambahan Rp4,5 juta menjadi Rp58,5 per tahun.

Kemudian, ditambah lagi Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga dalam garis keturunan lurus (termasuk anak) dengan tanggungan maksimal 3 orang. Namun, kalau penghasilan TikTok punya Anda lebih dari itu, Anda kamu mengetahui hitung-hitungan pajaknya untuk dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Merujuk pada UU baru ini, perhitungan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) menjadi sedikit berbeda lantaran tidak lagi mengacu pada UU PPh. Lewat UU HPP, batas pendapatan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp60 juta dari sebelumnya Rp50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.

Adapun kenaikan bracket pada lapisan pertama ikut mengubah bracket kedua, yaitu dari Rp50—Rp 250 juta menjadi Rp60 juta—Rp250 juta. Untuk tarif PPh untuk bracket kedua adalah 15 persen. Di sisi lain, bracket ketiga tidak berubah, yaitu tetap Rp250 juta—Rp500 juta dengan tarif 25 persen.

Berikutnya, penghasilan di atas Rp500 juta—Rp 5 miliar kena tarif 30 persen. Lalu, pemerintah menambah lapisan atas untuk pendapatan di atas Rp5 miliar. Warga golongan sangat kaya ini akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 35 persen.

“Kalau Anda bekerja, namun pendapatannya di bawah PTKP, ya tidak kena pajak. Tapi kalau pendapatan Anda Rp20 juta per bulan, ya bayar pajak. Untuk bantu yang enggak mampu, untuk bangun infrastruktur,” demikian kata Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, seperti dikutip dalam tayangan Youtube Sosialisasi UU HPP via Kompas.com, Rabu (29/12).

Cara hitung pajak gaji TikTok

Misalkan Anda punya memiliki penghasilan dari TikTok Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun dan belum menikah/tidak ada tanggungan (TK/0 yang PTKP adalah sebesar Rp54 juta). Dengan demikian, tarif pajak yang Anda bayar akan dikenai beberapa lapisan mengingat tarif PPh OP bersifat progresif. Itu berarti, pajak yang perlu Anda bayar adalah sebagai berikut:

PTKP (K/0) = Rp54.000.0000

PKP= Rp66.000.000

Lapisan 1: 60 juta x 5 persen = Rp3.000.000

Lapisan 2: 6 juta x 15 persen = Rp900.000

Lapisan 1 + lapisan 2 = Rp3,900.000

Dengan demikian, total pajak yang harus dibayar adalah sebesar Rp3,9 juta per bulan.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE