30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Baru Mulai, Pemerintah sudah Kantongi Rp46,11 M dari Tax Amnesty Jilid II

JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah RI sudah mengantongi Rp46,11 miliar dari pelaksanaan program Tax Amnesty Jilid II tahun ini. Sebagaimana diketahui, program pengampunan pajak ini mulai digelar pada awal tahun 2022 ini.

Adapun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kali ini sudah dinanti oleh para pengusaha, mengingat adanya tawaran tarif pajak penghasilan (PPh) Final yang lebih rendah ketimbang ketentuan tarif PPh orang pribadi tertinggi yang berlaku sekarang, yaitu sebesar 35 persen.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Neilmaldrin Noo, sejak tanggal 1 sampai dengan 4 Januari 2022, penerimaan negara yang berhasil dikumpulkan dari PPS ini sudah tembus di angka Rp46,11 miliar.

Ia menyebut, angka ini adalah partisipasi lebih dari 362 Wajib Pajak (WP). Secara rinci, dari nilai itu, sebanyak Rp7,81 miliar berasal dari WP yang mengikuti kebijakan I PPS, dengan yang terbanyak dari peserta kebijakan II PPS yang mencapai Rp38,3 miliar.

“DJP terus mengajak masyarakat untuk mengikuti Program Tax Amnesty dengan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ucapnya, seperti dilangsir dari Kompas.com, Rabu (5/1).

Di sisi lain, ia pun mengingatkan bahwa PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, yaitu mulai awal tahun atau Januari 2020 sampai dengan 30 Juni 2022. Diakuinya, pihaknya bakal mengingatkan WP secara berkala lewat berbagai saluran, misalnya iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak, situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.

WP ungkap pajak secara sukarela

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, lewat PPS ini, diharapkan WP yang belum patuh bisa mengungkapkannya secara sukarela.

“Kami coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kami lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kami baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan,” katanya, Senin lalu.

Di sisi lain, dikatakan Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Shinta Widjaja Kamdani, PPS adalah kebijakan pemerintah yang dinanti oleh para pengusaha, utamanya untuk mereka yang belum sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“PPS diharapkan bisa memperbaiki tingkat kepatuhan pajak, meningkatkan penerimaan negara, dan membuat pengusaha lebih tenang. Sosialisasi sudah mulai dilakukan dan banyak yang tertarik untuk ikut,” ulasnya.

Dua kebijakan

Pelaksanaan PPS ini sendiri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK/03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Ada dua kebijakan dalam PPS yang ditawarkan kepada WP.

Pertama, kebijakan I, yaitu untuk WP peserta tax amnesty 2016/2017 lalu yang belum mengungkapkan harta per 31 Desember 2015 saat mengikuti pengampunan pajak saat itu. Kebijakan tersebut berlaku untuk WP Badan maupun WP orang pribadi.

Untuk besaran tarif yang ditawarkan pemerintah adalah 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 8 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 6 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN), hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), dan renewable energy.

Kedua, kebijakan II, yaitu untuk WP orang pribadi atas harta perolehan tahun 2016 sampai dengan 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Adapun tarif yang diberikan dalam kebijakan II, di antaranya 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen atas harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri, dan 12 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA, dan renewable energy.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU