30 C
Jakarta
Sabtu, 23 November, 2024

Jenis Instrumen Pasar Modal dan Lembaga Penunjangnya

JAKARTA, duniafintech.com – Ada banyak jenis instrumen pasar modal yang bisa dijadikan pilihan investasi untuk para investor pemula yang baru terjun ke dunia investasi. Namun, ada baiknya untuk memahami tentang apa itu instrumen pasar modal.

Sederhananya, instrumen pasar modal adalah produk pasar modal yang akan diperjualbelikan di bursa efek. Jika dalam pengertian lain, hal tersebut adalah seluruh surat berharga atau efek yang akan diperdagangkan di bursa. Mulai dari saham, obligasi, derivatif, reksadana, exchange traded fund (ETF) dan surat berharga lainnya. Semua instrumen ini umumnya bersifat jangka panjang. Jadi, sangat cocok untuk investor jangka panjang yang memiliki tujuan investasi untuk bekal pensiun nanti.

Lantas, apa saja jenis instrumen pasar modal dan lembaga penunjangnya yang perlu diketahui oleh investor pemula? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini!

Jenis Instrumen Pasar Modal

Adapun jenisnya adalah sebagai berikut:

  1. Saham Biasa (Common Stock)

Pastinya kamu sudah sering mendengar bahwa ada seorang investor yang memiliki saham di sebuah perusahaan. Saham itu sendiri memiliki arti sebagai tanda investor atas kepemilikan suatu perusahaan.

Saham-saham yang dapat dimiliki oleh publik merupakan saham perusahaan yang sudah go public atau perusahaan yang sudah melantai di bursa saham. Di mana, masing-masing perusahaan yang memang sudah melantai di bursa saham akan memiliki kode emitennya masing-masing, sebut saja seperti BBCA, TLKM, MAPI, BMRI, dll.

Bagi investor yang ingin berinvestasi di berbagai produk pasar modal, misalnya saham, maka investor bisa memilih saham-saham unggulan (blue chip), saham ini umumnya berasal dari perusahaan kelas kakap di Indonesia seperti BBCA, TLKM, BMRI, dan lain sebagainya.

  1. Reksa Dana

Investasi reksa dana merupakan salah satu produk pasar modal dan reksa dana ini dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • Reksa dana pasar uang
  • Reksa dana saham
  • Reksa dana campuran
  • Reksa dana pendapatan tetap
  • ETF (Equity Traded Fund)
  • Reksa dana syariah

Bila investor ingin berinvestasi di reksa dana saham, maka minimal 80% portofolio investasinya akan dialokasikan ke saham, dan sisanya akan dialokasikan ke produk pasar uang dan efek utang. Semua itu tergantung dari masing-masing Manajer Investasi (MI) yang akan mengelola dana investasi.

Untuk dapat membeli produk reksa dana terbaik, investor bisa datang langsung atau secara online di perusahaan sekuritas ataupun membelinya melalui platform investasi online.

  1. Obligasi

Obligasi adalah instrumen investasi yang merupakan surat pengakuan utang yang diterbitkan dari perusahaan dengan kesanggupan untuk membayar pokok utang beserta bunganya secara periodik atau dalam periode tertentu. Keuntungan investor dari pembelian obligasi ini adalah mendapatkan berupa bunga (kupon) dari uang yang kamu pinjamkan kepada perusahaan bersangkutan.

Di mana, bunga (kupon) tersebut bisa langsung dibayarkan kepada investor secara tahunan, semesteran, dan triwulan. Sesuai dengan perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak, yakni penerbit obligasi dan pemegang obligasi. Dalam isi perjanjian tersebut, berisikan tentang jatuh tempo pelunasan, bunga yang harus dibayarkan dan besaran pokok utang.

  1. Right Issue

Right Issue adalah salah satu instrumen investasi dari sebuah hak yang diberikan kepada investor untuk membeli saham baru. Karena, right issue hanya sebatas hak, maka investor dibolehkan untuk tidak membeli saham baru yang diterbitkan nantinya.

Keuntungan dalam membeli right issue ini adalah berupa imbalan seperti capital gain dan dividen. Akan tetapi, investor juga tetap memiliki risiko kerugian jika terjadi penurunan harga saham saat transaksi jual-beli, dan menurunnya dividen per saham.

  1. Waran

Waran adalah hak untuk membeli saham biasa atau common stock pada waktu dan harga yang telah ditentukan sebelumnya dan merupakan produk pasar modal turunan dari saham biasa. Waran yang diterbitkan biasanya dilakukan bersamaan dengan saham dan obligasi.

Hal ini dilakukan oleh sebuah perusahaan guna menarik minat para investor untuk membeli saham dan efek berharga lainnya yang diterbitkan oleh perusahaan. Namun, waran ini bisa saja diperjualbelikan secara terpisah setelah saham dan obligasi sudah tercatat di bursa.

Kepemilikan waran ini sama halnya dengan right issue, yang hanya dapat diperdagangkan pada penawaran umum terbatas dan juga di pasar sekunder.

  1. Saham Istimewa (Preferred Stock)

Selain saham biasa, ternyata ada juga saham istimewa atau saham preferen (Preferred Stock) sebagai jenis instrumen pasar modal lainnya, saham preferen ini merupakan sebuah hak istimewa yang diberikan kepada pemegang saham kepada investornya.

Adapun hak-hak istimewa yang akan diberikan kepada investor, antara lain:

  • Hak untuk menukarkan sahamnya dengan saham biasa.
  • Hak untuk mempengaruhi manajemen dalam pencalonan pengurus.
  • Hak untuk didahulukan untuk mendapatkan dividen terlebih dahulu.
  • Hak untuk mendapatkan dividen dalam jumlah tetap dan risiko yang lebih kecil dibanding dengan saham biasa.

Selain harus mengenal instrumen pasar modal, investor juga wajib mengetahui lembaga dan profesi penunjang pasar modal.

Daftar Lembaga Penunjang Pasar Modal

Dikutip dari Kompas.com, lembaga penunjang pasar modal adalah institusi penunjang yang turut serta mendukung pengoperasian pasar modal. Lembaga penunjang pasar modal ini bertugas dan berfungsi untuk melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum.

Adapun daftar lembaga penunjang pasar modal, antara lain:

  1. Biro Administrasi Efek

Lembaga penunjang pasar modal yang pertama adalah Biro Administrasi Efek, yaitu sebuah perusahaan yang berdasarkan kontrak tertentu dengan emiten, menyediakan jasa-jasa seperti melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, dan emisi sertifikat.

  1. Kustodian

Lembaga penunjang pasar modal selanjutnya adalah Bank Kustodian, yaitu bank yang mendapatkan persetujuan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk bertindak sebagai pihak yang akan memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain. 

  1. Wali Amanat

Wali amanat adalah perusahaan yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit.

  1. Penanggung

Penanggung adalah perusahaan yang menanggung pembayaran kembali jumlah pokok dan bunga emisi obligasi.

  1. Lembaga Kliring dan Pinjaman

LKP (Lembaga Kliring dan Pinjaman) adalah perusahaan yang memiliki tugas untuk mencatat transaksi yang dilakukan oleh perusahaan pialang.

  1. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan

Lembaga penyelesaian dan penyimpanan (LPP), yaitu sebuah perusahaan yang memiliki tanggung jawab dalam menyelesaikan semua transaksi yang sudah dicatat oleh LKP.

  1. Akuntan Publik

Akuntan publik adalah lembaga penunjang yang mempunyai wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas keuangan emiten, guna memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.

  1. Konsultan Hukum

Konsultan hukum adalah pihak yang akan memberikan dan menandatangani semua pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan oleh emiten.

  1. Notaris

Notaris adalah pihak yang mempunyai wewenang untuk membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama oleh emiten dalam rangka go public.

  1. Penilai

Penilai adalah pihak yang akan menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva yang dibuat berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

  1. Ahli Syariah Pasar Modal

Lembaga penunjang terakhir adalah ahli syariah pasar modal, yaitu orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah. Ahli syariah pasar modal juga dapat diartikan sebagai badan usaha yang mengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan serta berpengalaman di bidang syariah.

Ahli syariah pasar modal ini akan memberikan nasihat dan mengawasi pelaksanaan penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam kegiatan usaha perusahaan serta memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di pasar modal.

Demikian ulasan tentang jenis instrumen pasar modal dan lembaga penunjangnya. Bisa dikatakan instrumen pasar modal adalah seluruh surat berharga atau efek yang diperdagangkan di bursa efek.

 

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU