26.4 C
Jakarta
Selasa, 24 Desember, 2024

Bertambah! Segini Jumlah Rekening Afiliator yang Sudah Diblokir PPATK

JAKARTA, duniafintech.com – Hingga saat ini, jumlah rekening afiliator investasi ilegal berkedok aplikasi yang telah ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan sudah diblokir, kembali bertambah. Hal itu diungkap oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Ivan bilang, saat ini, penghentian dan pemblokiran transaksi atas rekening afiliator mencapai 150 rekening, sedangkan total transaksinya terpantau mencapai Rp8,3 triliun.

“Memang angkanya luar biasa masif dan pihaknya luar biasa banyak, tambah value dari transaksi juga luar biasa besar dan melibatkan beberapa negara. Semua sudah terpantau dengan PPATK,” ucapnya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (15/3/2022).

Disampaikannya, dana besar di rekening afiliator tersebut kemungkinan merupakan uang yang dihasilkan dari masyarakat. Di lain sisi, kema penipuan investasi berkedok aplikasi ini, sambungnya, mirip dengan metode ponzi.

Adapun dalam penipuan berkedok aplikasi tersebut, diduga afiliator memperoleh uang dari masyarakat yang bergabung untuk “berinvestasi” dan dana modal orang terkait digunakan untuk menutupi kewajiban kepada anggota lama.

“PPATK lihat, dana dari publik tidak untuk transaksi, tapi lebih untuk menguntungkan diri sendiri. Jadi, dalam konteks itu, benar ada pencucian uang dan kalau masyarakat berharap uangnya masih utuh kami juga berharap begitu. Tapi, takutnya, masyarakat kecewa karena sebagian uang itu sudah dipakai untuk hal-hal yang tidak produktif,” jelasnya.

Diketahui, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, pada pekan lalu telah mengimbau masyarakat korban investasi ilegal untuk segera membentuk paguyuban. Hal itu diperlukan supaya nantinya korban penipuan investasi ilegal dapat memperoleh kembali asetnya yang hilang.

Agus menambahkan, keberadaan paguyuban diperlukan supaya nantinya pengadilan dapat membuat keputusan terkait pengalihan aset tersangka kasus dugaan penipuan berkedok investasi ilegal kepada para korban. Ia pun tidak menyarankan korban investasi ilegal bergerak parsial.

“Kepada para korban kami sarankan membentuk satu paguyuban bersama, jangan urus sendiri-sendiri, ditunjuk kuasa hukumnya, untuk menginventarisir investasi-investasi yang sudah dilakukan,” tuturnya.

“Kemudian, nanti bersama-sama mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan (terpidana) akan dikembalikan kepada paguyuban. Kemudian, nanti putusan akan diberikan bahwa uang itu akan dialirkan ke mana agar tidak disita untuk negara,” paparnya ketika menggelar konferensi pers dengan PPATK, Kamis (10/3/2022) lalu.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU