JAKARTA, duniafintech.com – Kota Lugano di bagian selatan Negara Swiss berencana untuk sebagian bisnis lokal menerima beberapa cryptocurrency atau mata uang kripto sebagai alat pembayaran legal. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari kemitraan dengan Tether.
Pada acara Plan B kota, kepala petugas teknis Tether Paolo Ardoino mengatakan perusahaan telah menyiapkan dana 3 juta franc Swiss atau sekitar Rp 47 miliar untuk bekerja sama dengan pejabat Lugano mendorong adopsi Bitcoin (BTC), Tether (USDT) dan LVGA token untuk toko dan bisnis di seluruh kota.
Ardoino mengatakan proyek tentang mata uang kripto itu bertujuan untuk menjadikan kota itu pusat blockchain utama di Eropa.
“Kami ingin menunjukkan bahwa alat-alat ini, instrumen-instrumen ini, mata uang yang diciptakan ini benar-benar dapat digunakan di lingkungan yang dinamis seperti kota Lugano,” kata Ardoino, dikutip dari Cointelegraph via Liputan6.com, Kamis (17/3/2022).
Selain memungkinkan penduduk Lugano membayar pajak mereka menggunakan kripto, proyek ini akan memperpanjang pembayaran untuk tiket parkir, layanan publik, dan biaya sekolah untuk siswa.
Lebih dari 200 toko dan bisnis di area tersebut juga diharapkan menerima pembayaran kripto untuk barang dan jasa.
Ardoino terinspirasi pekerjaan yang telah dilakukan anggota parlemen El Salvador untuk adopsi cryptocurrency. Pada September 2021, peraturan Bitcoin negara itu mulai berlaku, memungkinkan semua penduduk dan pengunjung untuk menggunakan BTC sebagai alat pembayaran yang sah bersama dolar AS.
Bitcoin di Indonesia
Di Indonesia, legalitas bitcoin sebagai alat tukar masih dianggap tidak sah. Bank Indonesia (BI) turut menegaskan bahwa mata uang digital termasuk Bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Hal ini tertuang dalam Pasal 34 huruf a Peraturan BI 18/2016, virtual currency ini adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.
Sejauh ini, bitcoin hanya hanya sebatas komoditas di bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Meski demikian, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia.
Dilansir dari laman Bappebti, terdapat empat peraturan yang melegalkan perdagangan komoditas digital seperti aset kripto, di antaranya:
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada