JAKARTA, duniafintech.com – Harga kripto Bitcoin Cs kembali menguat. Bitcoin dan kripto jajaran teratas mengalami pergerakan harga yang seragam hari ini, Jumat (25/3/2022) pagi. Beberapa kripto yang sempat terkoreksi, kini harganya kembali menguat.
Berdasarkan data dari Coinmarketcap, Jumat pagi, kripto dengan kapitalisasi pasar terbesar, Bitcoin (BTC) naik 3,81 persen dalam 24 jam terakhir dan 7,50 persen dalam sepekan.
Saat ini, harga bitcoin berada di level USD 43.988,37 per koin atau setara Rp 631,7 juta (asumsi kurs Rp 14.362 per dolar AS).
Kemudian kripto Ethereum (ETH) juga berhasil menguat kembali. Dalam 24 jam terakhir, ETH naik 3,57 persen dan 10,31 persen dalam sepekan. Dengan begitu, saat ini ETH berada di level USD 3.106,42 per koin.
Kripto selanjutnya, Binance coin (BNB) pagi ini kembali menguat. Dalam 24 jam terakhir BNB menguat 2,24 persen dan 6,27 persen sepekan. Hal itu membuat BNB dibanderol dengan harga USD 414,45 per koin.
Kemudian Cardano (ADA) masih kokoh menguat. Dalam satu hari terakhir ADA naik 7,99 persen dan 37,60 persen dalam sepekan. Dengan begitu, ADA berada pada level USD 1,15 per koin.
Sedangkan, Solana (SOL) juga masih menguat selama satu hari terakhir 9,17 persen dan 15,79 persen sepekan. Saat ini, harga SOL berada di level USD 102,53 per koin.
XRP setelah sempat terkoreksi kemarin, kini berhasil kembali menguat. Dalam satu hari terakhir, XRP naik 1,70 persen dan 6,18 persen dalam sepekan. Dengan begitu, XRP kini dibanderol seharga USD 0,8458 per koin.
Terra (LUNA) bergerak sebaliknya, setelah kemarin menguat, hari ini harus melemah. Terra turun 1,25 persen, tetapi masih menguat 6,96 persen dalam sepekan. Saat ini LUNA dihargai USD 93,36 per koin.
Stablecoin seperti Tether (USDT) dan USD coin (USDC), keduanya alami pergerakan harga yang berbeda. USDT menguat. dan naik 0,01 persen yang membuat harganya saat ini berada di level USD 1,00.
Sedangkan, USDC turun 0,02 persen dalam satu hari terakhir yang membuat harganya turun ke level USD 0,9999.
Sebagai informasi, mata uang kripto belum dilegalkan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Namun, kripto termasuk komoditas bursa berjangka, sehingga tak masalah selama digunakan sebagai investasi maupun komoditas yang diperjualbelikan oleh para pelaku pasar.
Uang kripto diatur oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan lewat Peraturan Bappebti No 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
Selain itu, aturan kripto juga tercantum dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Penulis: Kontribuor/Panji A Syuhada