31.1 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Banyak Banget, Sri Mulyani Alokasikan Rp34,3 Triliun untuk THR ASN-TNI-Polri

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran mencapai Rp34,3 triliun dalam rangka pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

THR tersebut dialokasikan bagi Aparatur Sipil Negara baik pusat dan daerah, kemudian untuk anggota TNI, serta Polri pada tahun ini.

“Kebijakan pemberian THR sudah diatur dalam APBN tahun anggaran 2022,” katanya dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin (18/4/2022). 

Sri Mulyani mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut telah ditampung dalam APBN tahun ini yang penyalurannya akan dilakukan melalui Kementerian/Lembaga (K/L), Dana Alokasi Umum (DAU) dan bendahara umum negara.

Untuk anggaran THR dengan penyaluran dilakukan oleh K/L memiliki alokasi sebesar Rp10,3 triliun yang ditujukan kepada ASN pusat, TNI dan Polri.

Untuk THR melalui Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp15 triliun yakni bagi ASN daerah yaitu PNSD dan PPPK yang dapat ditambahkan dari APBD 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Sementara THR bagi pensiunan dilakukan melalui anggaran yang telah dialokasikan pada bendahara umum negara dengan total Rp9 triliun. 

Secara rinci, penerima THR tahun ini meliputi sebanyak 1,8 juta pegawai aparatur negara pusat, 3,7 juta pegawai aparatur negara daerah dan 3,3 juta orang pensiunan.

Menurut Sri Mulyani, pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara serta pensiunan dalam menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi.

“Kebijakan ini diharapkan akan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional dengan bertambahnya daya beli masyarakat,” ungkap Sri Mulyani.

Kalangan pengusaha minta kelonggaran soal THR

Di sisi lain, kalangan pengusaha justru minta kelonggaran soal THR. Kalangan pengusaha buka suara atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV2020 tentang pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/buruh di Perusahan.

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Sarman Simanjorang meminta agar sektor usaha yang belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19 diberi kelonggaran soal THR.

Pasalnya, sektor usaha ini belum memiliki pendapatan yang stabil akibat dari berbagai pembatasan yang diberlakukan pemerintah semasa peningkatan kasus pandemi Covid-19 di dalam negeri.

Sektor usaha tersebut misalnya seperti sektor hiburan, aneka jasa seperti event organizer dan usaha penunjangnya, restoran, kafe, hotel, kontraktor kecil menengah, UKM dan lain lain.

“Sektor ini ada kemungkinan mampu membayar THR tapi tidak penuh bahkan tidak mampu sama sekali,” katanya kepada wartawan, Senin (11/4/2022) lalu.

Dia pun meminta agar sektor-sektor usaha ini, yang memang tidak memiliki kemampuan untuk membayar THR secara penuh, tetap diberikan ruang untuk berdialog dan berunding untuk membuat kesepakatan sesuai peraturan yang ada.

“Ini hanya soal waktu, jika cash flow pelaku usaha sudah memadai tentu kewajibannya akan segera diselesaikan,” ujarnya.

Dia bilang, Posko THR keagamaan yang dibentuk untuk Kemenaker  dan Dinas Tenaga kerja Kabupaten/kota sebagai pusat konsultasi dan penegakan hukum diharapkan juga melayani dan menjembatani permasalahan bagi pengusaha yang tidak mampu.

“Jangan sampai pengusaha yang memang benar benar tidak memiliki kemampuan membayar THR diberikan sanksi, ini sesuatu yang tidak adil bagi pengusaha. Keterbukaan dan transparansi menjadi dasar untuk menyelesaikan hubungan industrial yang berkaitan dengan permasalahan THR,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam kondisi ekonomi normal tentu semua sektor usaha akan memiliki kemampuan membayar THR, namun di tengah ketidakpastian saat ini, banyak sektor usaha yang baru awal tahun dapat membuka usahanya secara penuh.

Bahkan, beberapa sektor usaha yang selama Covid-19 juga mengalami omzet dan profit yang tidak menentu membuat cash flownya sangat tertekan.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU