28.6 C
Jakarta
Rabu, 18 Desember, 2024

Padahal Berizin OJK, Perusahaan Reksadana Ini Tipu Korbannya hingga Rp500 M

JAKARTA, duniafintech.com – Ratusan nasabah perusahaan reksadana PT N memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Lawfirm usai mereka menjadi korban investasi bodong hingga merugi Rp500 miliar.

Para korban ini kemudian menyerahkan berkas kasus investasi bersistem ponzi, yakni atas nama PT N dan beberapa sekuritas lainnya kepada kuasa hukum setelah laporan investasi bodong ke Polrestabes Surabaya mangkrak selama dua tahun.

Adapun pemberian kuasa ini dilakukan secara langsung di kantor LQ Indonesia Lawfirm yang terletak di Plaza BRI Lt 7 Basuki Rahmat Surabaya. Pemberian kuasa ini dilakukan agar LQ Indonesia Lawfirm bisa mendampingi para korban perusahaan reksadana itu untuk mendorong kasus yang telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya sejak dua tahun lalu tersebut.

Menurut Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Alvin Lim, para korban ini dijanjikan keuntungan bunga dari reksadana yang fixed (bunga tetap) setiap bulannya.

“Nilai keuntungan yang dijanjikan bervariasi, padahal reksadana ini bunganya fluktuatif. Karena dijanjikan keuntungan fixed, para korban ini tertarik menginvestasikan uangnya ke PT N ini,” kata Alvin, dikutip dari Surya.co.id pada Kamis (21/4).

Disampaikannya, PT N ini berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan, tetapi nyatanya tidak memiliki sekuritas yang aman bagi para investornya.

“OJK harusnya berperan dalam pengawasan. Kalau dia sudah memberikan izin, lalu ternyata ini tidak aman, bagaimana nasib para nasabah? Minimal ikut tanggung jawab mendorong proses hukum ini agar lebih cepat,” tegas Alvin.

Ia menambahkan, jangankan keuntungan,para korban pun mengaku bahwa modal investasi mereka ludes tanpa sisa. 

“Mereka belum dapat keuntungan. Reksadananya di-suspend dan tidak bisa untuk transaksi lagi karena nilainya anjlok,” tuturnya.

Kasus ini sendiri disebut telah membuat beberapa nasabahnya jatuh sakit hingga meninggal dunia.

Menurut salah satu korban PT N, Freddy, ia ikut sejak tahun 2018. Akan tetapi, hingga saat ini, dirinya belum pernah menerima hasil keuntungan yang dijanjikan.

“Marketing-nya bilang, sekalipun nanti nilainya turun, kami akan tetap diberi keuntungan dengan bunga fixed. Nyatanya, sampai sekarang, saya sendiri belum pernah menikmati itu,” jelasnya.

Ia pun berharap peran pemerintah dan instrumen penegak hukum sesegera mungkin memberikan kejelasan terkait kasus yang merugikan ratusan orang ini.

“Kami berharap agar diproses hukum. Ini sudah dua tahun, namun belum ada kejelasan,” sebutnya.

Nasabah PT N lainnya, Santi, juga mengaku bahwa ia belum mendapat hasil dari investasi sama sekali. Modal investasi reksadana sebesar Rp500 juta pun, imbuhnya, tidak bisa ditarik. Tak ayal, ia hanya bisa gigit jari lantaran terancam tak bisa menikmati masa pensiunnya.

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU