30.1 C
Jakarta
Selasa, 5 November, 2024

Wow Banyak Banget! Indra Kenz dan Adiknya Punya Aset Kripto Rp35 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Adik Indra Kenz atas nama Nathania Kesuma telah ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Binomo yang menjerat saudara lelakinya itu.

Selain itu, terungkap fakta bahwa Nathania Kesuma punya akun kripto di Indodax yang didaftarkan bersama sang kakak.

“Tersangka Indra Kesuma membuat akun kripto di Indodax dengan tersangka Nathania Kesuma,” ucap Dirtipideksus Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan, dikutip pada Kamis (21/4/2022) dari Detik.com.

Disampaikan Whisnu, isi dari akun kripto milik Nathania dan Indra Kenz itu adalah aset kripto senilai Rp35 miliar.

“Terdapat aset kripto sekitar Rp35.000.000.000 dari tersangka Indra Kesuma,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Nathania Kesuma pun akan dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Nathania Kesuma sendiri sebelumnya sudah selesai diperiksa sebagai tersangka kasus Binomo oleh Bareskrim Polri. Kemudian, polisi langsung melakukan penahanan terhadap adik perempuan Indra Kenz ini.

“Sudah ditahan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim, Brigjen Whisnu Hermawan.

Kata Whisnu, adik Indra Kenz ini bakal ditahan selama 20 hari ke depan. Adapun Nathania Kesuma ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel).

“Iya, di Rutan Bareskrim. Selama 20 hari,” jelasnya.

Melalui penahanan ini, Nathania bakal menyusul sang kakak yang sudah terlebih dahulu ditahan di rutan Bareskrim.Di samping Nathania,polisi pun sebelumnya sudah menahan pacar Indra Kenz, Vanessa Khong, serta calon mertua Indra Kenz, Rudiyanto Pei.

Terkait kasus ini, Nathania Kesuma terancam hukuman 5 tahun penjara.

“Iya (terancam 5 tahun penjara), sama (dengan Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei),” sebut Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu bilang, Nathania dijerat dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Isi Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 adalah sebagai berikut: “Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.”

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU