31.7 C
Jakarta
Senin, 23 Desember, 2024

Sesuai Syariat Islam, Begini Prinsip P2P Lending Syariah

JAKARTA, duniafintech.com – Pastinya P2P lending sudah tidak asing lagi di telinga, bukan? Seiring perkembangan zaman dan teknologi, dunia fintech syariah terus mengalami peningkatan. Tidak heran jika layanan keuangan itu dijadikan solusi oleh beberapa kalangan, terutama UMKM. Prinsip P2P Lending syariah tentunya memiliki skema yang sesuai syariat islam dan anti riba.

Baca juga: Kenali P2P Lending Syariah, Emang Halal ya?

Pengertian P2P Lending adalah layanan peminjaman uang dengan mata uang rupiah. Proses pinjam meminjam uang ini biasanya akan dilakukan secara langsung. Selain perusahaan teknologi finansial yang berperan sebagai penyedia jasa, ada juga koneksi antara pihak lender dan borrower. P2P Lending Syariah juga tentunya aman dan sesuai dengan syariat Islam, jadi masyarakat tak perlu khawatir.

Prinsip P2P lending syariah tersebut akan kita bahas dalam artikel ini. Disimak ya.

Baca juga: Masih Bingung? Begini Cara Kerja Fintech P2P Lending Syariah

prinsip p2p lending

Prinsip P2P Lending Syariah

Bisa dibilang peer to peer lending syariah adalah platform online yang memungkinkan investor untuk meminjamkan dananya pada pelaku usaha. Jenis investasi ini dilakukan berdasarkan aturan dan hukum Islam atau syariah.

Prinsip yang digunakan dalam P2P lending syariah adalah syariah atau sesuai syariat islam. Dengan kata lain, tidak ada riba atau denda yang bisa ditemukan. Tentu saja hal ini sangat menguntungkan karena tidak perlu menyiapkan dana lebih saat melakukan pembayaran.

Meski begitu, tetap saja terdapat ketentuan atau syarat yang harus disepakati oleh keduanya agar tidak menjadi masalah nantinya. Hal ini dituangkan dalam beberapa jenis akad untuk pembiayaannya.

Karena prinsipnya yang sesuai dengan ajaran Islam, banyak sekali layanan atau platform online yang menyediakan layanan tersebut. Tidak heran jika investasi ini dinilai lebih aman dan halal. Ditambah lagi berada di bawah OJK, BI, dan MUI.

  • Kelebihan Menggunakan P2P Lending Syariah

Beberapa orang mungkin bertanya-tanya adalah kelebihan menggunakan peer to peer lending syariah. Nyatanya, ada beberapa kelebihan yang bisa diperhatikan dan didapatkan. Hal inilah yang membuat kalangan UMKM merasa terbantu karenanya.

Pertama, tidak adanya penentuan bunga dari sang pemberi dana. Hal ini sudah ditentukan dalam akad yang nantinya disepakati oleh kedua belah pihak, yakni pemberi dan penerima. Kedua, mendapatkan sumber permodalan yang cepat.

Hal ini berlaku baik bagi penerima ataupun pelaku usaha. Permodalan tersebut kan disertai dengan imbal hasil kompetitif dan beberapa persyaratan sederhana berbasis online. Selain itu, layanan ini bisa menjadi alternatif portofolio investasi dengan berbasis syariah.

Tidak hanya menjadi layanan peminjaman saja, tapi jenis peer to peer lending menjadi tempat untuk berinvestasi atau berdana. Menanam modal di perusahaan fintech lending terpercaya, Anda bisa menjadi investor.

  • Cara Kerja P2P Lending

Lantas, bagaimana cara kerja dari P2P lending ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka silahkan Anda simak cara kerja dari P2P lending secara umum sebagai berikut.

*  Pertama, untuk registrasi keanggotaan yang mana pengguna, yakni lender dan borrower ini melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.

*  Borrower sendiri merupakan pelaku pengajuan pinjaman.

*  Platform P2P lending ini akan menganalisa dan memilih borrowe layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.

*  Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending ini secara online beserta dengan informasi komprehensif mengenai profil dan risiko borrower tersebut.

*  Pihak investor P2P lending ini nantinya akan melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform yang ada.

*  Investor P2P lending ini akan melakukan pendanaan ke pihak borrower yang dipilih melalui platform P2P lending tersebut. Pemilihan borrower ini juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan profil yang ada.

*  Pihak borrower akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

*  Pihak investor P2P lending juga akan menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform yang digunakannya tersebut.

Melihat prinsip yang diterapkan oleh P2P lending syariah, apakah Anda ingin mencobanya? Tentu saja keuntungan yang didapat nantinya merupakan sistem bagi hasil sesuai kesepakatan.

Baca juga: Beda P2P Lending Syariah dan Konvensional, Pahami ya!

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU