34.5 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

P2P Lending Miliki TWP di Atas 5 Persen, OJK Ancam Cabut Izin Usaha

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih memantau 22 perusahaan P2P Lending yang memiliki Tingkat Wanprestasi Pengembalian Pinjaman (TWP) atau kredit macet diatas 5 persen. 

Direktur Perizinan dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan selama dua minggu terhadap perusahaan fintech P2P Lending yang memiliki TWP di atas 5 persen. Dalam pemeriksaan tersebut, OJK akan memanggil dan meminta klarifikasi fintech terkait penyebab meningkatnya TWP. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Antisipasi dan Upaya AFPI Jaga Kualitas Pembiayaan Fintech Lending

Menurutnya hingga saat ini Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB) 90 masih tergolong normal karena berada di level 97,1 atau masih terjaga di bawah 3 persen. Untuk itu, OJK meminta agar para pengusaha fintech untuk membuat rencana aksi penurunan TWP.

“Kita berharap semakin cepat proses penurunan TWP,” kata OJK. 

Dia menjelaskan jika para pengusaha Fintech mengalami kegagalan dalam membuat rencana aksi dalam waktu tiga bulan, pihaknya akan memberikan beberapa sanksi. Sanksi yang akan diterima oleh para pengusaha fintech mulai dari teguran tertulis hingga penghentian sementara kegiatan penyaluran untuk memperbaiki TWP. 

“Langkah terakhir jika tidak berhasil, OJK akan mencabut izin usahanya,” ujar Tris. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal AFTECH Budi Gandasoebrata menjelaskan hal yang sangat wajar jika TWP Fintech masih tergolong tinggi. Hal itu dikarenakan saat ini seluruh perusahaan fintech masih dalam pertumbuhan. Untuk itu, para perusahaan fintech melakukan antisipasi dengan meningkatkan porsi pinjaman produktif dengan harapan kesehatan industri fintech menjadi semakin membaik.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: 22 Fintech Diawasi OJK, Ini Kata Pelaku Usaha

“Asosiasi juga berupa melakukan saling integrasi untuk meminimalisir satu borrower meminjam di berbagai platform,” kata Budi. 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko menjelaskan terjadinya kredit macet dikarenakan bagian dari siklus keuangan P2P Lending. Artinya, tidak terlepas dari pertumbuhan pinjaman di sektor P2P lending yang mencapai 50 persen year on year (yoy) per September 2022. 

Dia menambahkan terjadinya peningkatan kredit macet disebabkan masa pemulihan dari pandemi Covid-19. Meski saat ini tingkat TWP berada pada level 2,9 persen di bulan Oktober 2022. Menurutnya hal itu masih tergolong aman karena masih di bawah 3 persen. 

Oleh karena itu, Sunu menjelaskan saat ini asosiasi memiliki Fintech Data Center untuk mengetahui jejak rekam peminjam untuk menghindari resiko-resiko yang tidak diinginkan. 

“Dengan FDC, kita bisa tahu calon peminjam memiliki pinjaman di tempat lain, macet atau tidak. Jadi FDC ini sebagai filter yang sangat efektif dan asosiasi agar terus memperkuat manajemen resiko,” kata Sunu. 

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Terkait Wanprestasi, 22 Fintech P2P Lending Mulai Diawasi OJK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE