JAKARTA, duniafintech.com – Subsidi kendaraan listrik pemerintah akan diberikan bagi para pembeli mobil listrik dan motor listrik di Indonesia.
Menurut Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, pemerintah akan memberikan insentif sebesar Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp8 juta untuk pembelian motor listrik.
“Jumlah dari subsidinya ini akan kami hitung, tapi kira-kira untuk pembelian mobil listrik akan diberikan insentif sebesar Rp80 juta, untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid akan diberikan insentif Rp40 juta,” ucapnya melalui keterangan pers di Brussels, Belgia, seperti dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden via Bisnis.com, Jumat (16/12/2022).
Berikut ini laporan selengkapnya terkait subsidi kendaraan listrik pemerintah.
Baca juga: Karyawan BUMN Wajib Gunakan Kendaraan Listrik, Pacu Target Dekarbonasi
Subsidi Kendaraan Listrik Pemerintah: Insentif dari Produsen dengan Pabrik di Indonesia
Ia pun merinci,insentif untuk pembelian motor listrik yang baru adalah sebesar Rp8 juta, sementara insentif untuk motor konversi menjadi motor listrik sebesar Rp5 juta.
Agus pun menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli mobil atau motor listrik dari produsen dengan pabrik di Indonesia.
“Pemerintah sekarang sedang dalam tahap finalisasi menghitung untuk memberikan insentif terhadap pembelian mobil dan motor listrik. Insentif akan diberikan kepada pembeli yg membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di di Indonesia,” jelasnya.
Ditambahkan Agus, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik sangat penting untuk menumbuhkan ekosistem kendaraan listrik. Indonesia telah belajar dari negara-negara negara-negara yang memiliki ekosistem kendaraan listrik dengan progres yang baik.
“Contohnya negara-negara di Eropa, kenapa mereka lebih maju karena memang pemerintahnya memberikan insentif, dan kalau kami lihat juga China juga berikan insentif dan negara yang sebetulnya menjadi kompetitor kami Thailand juga memberikan insentif,” paparnya.
Disampaikannya, berbagai negara memang memberikan insentif dengan bentuk kebijakan yang berbeda-beda.
Pemerintah Indonesia memberikan insentif agar penggunaan kendaraan mobil dan motor listrik dapat bertumbuh cepat.
4 Alasan Pemerintah
Di lain sisi, ia mengungkap bahwa ada 4 alasan pemerintah memberikan subsidi kepada pengguna kendaraan listrik.
Baca juga: Kolaborasi BUMN dan Bakrie Group Kembangkan Komponen Kendaraan Listrik
Pertama, kata Agus, adalah karena cadangan nikel besar yang dimiliki RI bisa dimanfaatkan dengan baik.
“Kedua, dengan banyaknya mobil listrik secara fiskal kita akan terbantu karena subsidi untuk BBM akan berkurang,” ulasnya.
Ketiga, pemberian subsidi akan menarik investor untuk merealisasikan janji mereka menanamkan investasinya di Indonesia.
“Dengan insentif ini kita akan memaksa dalam tanda kutip produsen kendaraan listrik dunia agar cepat realisasi investasi di Indonesia,” bebernya.
Keempat, imbuhnya, membantu Indonesia memenuhi pencapaian komitmen emisi rendah karbon.
Subsidi Kendaraan Listrik Pemerintah Dinilai Salah Sasaran
Sebelumnya, wacana pemberian subsidi kendaraan listrik ini memantik reaksi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut pandangan mereka, rencana pemerintah menggelontorkan subsidi kendaraan listrik, salah sasaran. Bahkan, tidak menyelesaikan masalah transportasi di tanah air.
“Kalau rujukannya Inpres 7 Tahun 2022, sangat jelas, bahwa yang disasar peraturan tersebut ialah Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ucap Ketua MTI, Tory Darmantoro, dikutip dari Antara.
Ia menambahkan, MTI malah menekankan perlunya peralihan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum sehingga penataan angkutan umum di seluruh kota di Indonesia perlu diperkuat serta terus disempurnakan.
Sekian ulasan tentang subsidi kendaraan listrik pemerintah yang perlu diketahui. Semoga bermanfaat.
Baca juga: Erick Thohir Instruksikan Perusahaan BUMN Gunakan Kendaraan Listrik
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com