34.3 C
Jakarta
Selasa, 30 April, 2024

Siap-Siap! OJK Berikan Sinyal Berakhir Masa Keringanan Kredit Perbankan

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan program restrukturisasi kredit akan berakhir di akhir Maret 2023. Kebijakan tersebut dilakukan mengingat pemerintah mengakhiri masa PPKM sejak awal tahun 2023. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan kebijakan berakhirnya masa restrukturisasi kredit, dikarenakan melihat kondisi ekonomi yang meningkat pasca penurunan laju penularan Covid-19. Selain itu, pemerintah juga melakukan relaksasi kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dicabutnya kebijakan PPKM. 

Selain itu, Mahendra juga menilai data program restrukturisasi Covid-19 mengalami penurunan dalam penyalurannya. Dia mencatat sepanjang tahun 2022, kredit perbankan dalam program restrukturisasi Covid-19 mengalami penurunan sebesar Rp469 triliun dari Rp830 triliun di tahun 2020. 

Baca juga: Rugikan Konsumen Asuransi, OJK Lakukan Penyelidikan 4 Perusahaan Asuransi

“Kita siap mengakhiri masa restrukturisasi di akhir Maret 2023,” kata Mahendra. 

Kendati demikian, dia mengungkapkan pemberlakuan berakhirnya restrukturisasi kredit tidak berlaku bagi sektor industri padat karya. Sektor tersebut akan tetap menerima program restrukturisasi hingga tahun 2024. 

“Sektor padat karya tetap diperpanjang hingga bulan Maret 2024,” kata Mahendra. 

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) mencatat penyaluran kredit baru oleh perbankan di bulan Desember 2022, mengalami peningkatan jika dibandingkan pada bulan sebelumnya. Hal itu terlihat dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) penyaluran kredit baru sebesar 77,7 persen lebih tinggi dari bulan sebelumnya sebesar 58,6 persen. 

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengungkapkan faktor utama yang mempengaruhi perkiraan penyaluran kredit baru, yaitu permintaan pembiayaan dari nasabah, prospek kondisi moneter dan ekonomi ke depan, serta tingkat persaingan usaha dari bank lain.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Perusahaan Fintech P2P Lending Diminta Beri Restrukturisasi Kasus Pinjol IPB

Erwin mengatakan permintaan pembiayaan korporasi pada Desember 2022 juga terindikasi meningkat. Hal tersebut tercermin dari SBT pembiayaan korporasi sebesar 21,5%, lebih tinggi dari SBT November 2022 sebesar 13,2%. Mayoritas sumber pembiayaan terutama bersumber dari dana sendiri.

“Diikuti oleh pinjaman atau utang dari perusahaan induk, pemanfaatan fasilitas kelonggaran tarik dan penambahan kredit baru ke perbankan dalam negeri,” kata Erwin. 

Kemudian, Erwin mengungkapkan dari sisi rumah tangga, permintaan baru juga terindikasi tumbuh positif pada Desember 2022. Mayoritas rumah tangga mengajukan jenis pembiayaan berupa Kredit Multi Guna dan memilih bank umum sebagai sumber utama penambahan pembiayaan. 

“Adapun sumber pembiayaan lainnya yang menjadi preferensi rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan antara lain koperasi dan leasing,” kata Erwin. 

Baca juga: Cara Restrukturisasi Tagihan Shopee PayLater & Keuntungannya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE