JAKARTA duniafintech.com – Berita ekonomi hari ini terkait Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menggodok peraturan baru yang berhubungan dengan kelembagaan keuangan koperasi. Namun, perubahan ini menimbulkan keprihatinan bagi sebagian pihak terkait pelabelan “lembaga koperasi jasa keuangan” daripada “koperasi simpan pinjam.”
Pengamat koperasi dan Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (Akses) Suroto menganggap bahwa perubahan terminologi ini memiliki dampak filosofis yang cukup signifikan. Dia menyoroti fakta bahwa koperasi, baik di Indonesia maupun di negara lain, memiliki fleksibilitas dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan keuangan, termasuk simpan pinjam, asuransi, pegadaian, dan berbagai layanan lainnya.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Investasi Indonesia Capai 75,2 Persen
Suroto berpendapat bahwa istilah “lembaga koperasi jasa keuangan” dapat merusak citra koperasi sebagai entitas yang dikelola secara otonom dan demokratis oleh anggotanya.
“Sebagian besar perusahaan koperasi asuransi, misalnya, adalah salah satu pilar penting dalam komunitas koperasi global, mencapai lebih dari 30 persen dari total koperasi besar di seluruh dunia,” kata Suroto.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang ada tidak selalu mengakui atau mengatur kegiatan keuangan koperasi di luar sektor simpan pinjam. Karena itu, perlu adanya pengaturan yang lebih baik dan jelas untuk sektor ini, atau setidaknya mengakui potensi koperasi dalam berbagai bidang keuangan.
Menurut Suroto, OJK harus mempertimbangkan aspek filosofis dan prinsip-prinsip koperasi saat merumuskan peraturan baru. Dia juga mendesak pemerintah dan OJK untuk mendengarkan masukan dari gerakan koperasi dan mempertimbangkan pendekatan yang telah terbukti sukses di negara-negara lain, seperti Singapura, Jerman, dan Kanada.
Suroto mengaku percaya bahwa perubahan peraturan yang tepat dapat membantu koperasi tumbuh dan berkembang, tetapi juga tetap memegang teguh nilai-nilai dan prinsip-prinsip dasar koperasi sebagai organisasi yang mengatur diri sendiri.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Utang Luar Negeri Indonesia Menurun
Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK), yang memiliki implikasi signifikan terhadap koperasi simpan pinjam. Dalam RUU tersebut, terdapat ketentuan yang mengatur pengawasan dan pengaturan koperasi simpan pinjam oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, RUU P2SK memberikan mandat kepada OJK untuk mengawasi koperasi simpan pinjam. Namun, perubahan ini menimbulkan berbagai pandangan dan perdebatan.
Tantangan yang Dihadapi oleh Dewan Koperasi
Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Dewan Koperasi Indonesia (DPN Dekopin), Ferry Julianto, mengungkapkan keprihatinannya terkait pengaturan koperasi simpan pinjam dalam RUU P2SK. Menurutnya, pengawasan yang dilakukan oleh OJK dapat membingungkan dan berpotensi menyebabkan ketidakharmonisan dalam regulasi.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Bank Mandiri Lepas Saham Axa Mandiri
Ferry Julianto menjelaskan bahwa OJK memiliki tugas utama untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi dengan masyarakat. Namun, koperasi simpan pinjam tidak terlibat dalam transaksi dengan masyarakat, sehingga pengawasan dari OJK mungkin tidak relevan.
Kritik dari Masyarakat dan Asosiasi Koperasi
Sejumlah pihak, termasuk Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi Strategis (AKSES), berpendapat bahwa RUU P2SK lebih mendukung korporasi perbankan dan asuransi komersial daripada koperasi. Mereka berpendapat bahwa prinsip-prinsip dasar koperasi, seperti otonomi dan demokrasi, harus dihargai dan tidak dikooptasi.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Indonesia: Pemerintah Keluarkan Aturan Perlindungan UMKM
Menurut mereka, pengaturan yang diberlakukan pada koperasi seharusnya tetap dalam lingkup otonomi dan mekanisme demokratisnya sendiri. Mereka menganggap bahwa pengawasan eksternal dari OJK tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dasar koperasi yang bersifat gotong royong dan kekeluargaan.
Pendapat yang Berbeda
Namun, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki, berpendapat bahwa pengawasan koperasi oleh OJK diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap koperasi. Menurutnya, keberadaan koperasi masih sangat penting dalam memberikan pembiayaan kepada masyarakat yang belum tersentuh oleh bank.
Teten Masduki mengungkapkan bahwa koperasi memiliki peran yang sangat vital dalam memberikan pembiayaan kepada sekitar 30 juta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang belum bisa mengakses pembiayaan formal karena kendala kolateral. Oleh karena itu, pemerintah perlu melindungi masyarakat dari kegiatan usaha keuangan sambil terus meningkatkan kesehatan koperasi.
Baca juga:Â Berita Ekonomi Hari Ini: Alokasi Dana Pemilu Hingga Rp71,3 Triliun
Perdebatan mengenai pengaturan koperasi dalam RUU P2SK masih berlanjut, dan pemerintah akan mempertimbangkan berbagai pandangan sebelum membuat keputusan akhir.