Cara klaim JHT apakah sulit dan bagaimana prosedurnya? Mengetahui prosedur klaim Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan hal yang penting, mengingat JHT merupakan salah satu bentuk jaminan yang dapat memberikan kesejahteraan di masa tua.Â
Kehidupan di hari tua sering kali merupakan suatu ketidakpastian, dan JHT menjadi langkah preventif untuk memastikan keberlanjutan kehidupan finansial di masa pensiun.
JHT, atau Jaminan Hari Tua, merupakan suatu program yang dapat diikuti untuk memastikan tersedianya dana yang cukup di masa pensiun.Â
Bagaimana cara klaim JHT dengan mudah dan tanpa hambatan? Berikut ini ulasan terkait cara klaim JHT, termasuk langkah-langkah pengajuan dan klaimnya, seperti dikutip dari Qoala.
Apa Itu Jaminan Hari Tua (JHT)?
Sebelum mengetahui cara klaim JHT, baik secara online maupun offline, penting untuk memahami konsep Jaminan Hari Tua (JHT). JHT adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang dikelola oleh pemerintah dan bertujuan untuk memberikan jaminan keuangan pada masa tua pesertanya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, JHT menyediakan manfaat berupa uang tunai yang dibayarkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat tetap total, atau meninggal dunia.
Baca juga: Cara Daftar JHT: Pilih Online atau Datang ke Kantor BPJS
Secara sederhana, apabila peserta JHT menghadapi kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan uang tunai secara sekaligus. Dana santunan tersebut diperoleh dari iuran bulanan yang dibayarkan oleh para peserta. Program JHT mengharuskan peserta membayar iuran setiap bulan dalam bentuk tabungan pensiun, dan umumnya iuran ini dipotong otomatis dari gaji bulanan peserta oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Meskipun JHT umumnya terkait dengan program pensiun, manfaat tunai dari program ini dapat diterima sebelum mencapai usia pensiun jika peserta mengalami cacat tetap total atau meninggal dunia. Besaran iuran JHT adalah sekitar 5,7% dari upah yang diterima peserta, dan nantinya peserta berhak mendapatkan nilai tunai JHT sebesar iuran tersebut, beserta pengembangannya.
Penting untuk dicatat bahwa program JHT tidak hanya terbuka bagi peserta yang bekerja di perusahaan dengan sistem upah. Artinya, mereka yang tidak termasuk penerima upah tetap dapat mendaftar sebagai peserta JHT. Pembayaran iuran bulanan didasarkan pada nominal yang telah ditetapkan dalam aturan JHT, sesuai dengan penghasilan peserta.
Kriteria Pengajuan Klaim JHT
Setelah memahami konsep Jaminan Hari Tua (JHT), apakah kamu berminat untuk mengikuti program ini? Atau, jika kamu sudah menjadi peserta, apakah kamu mengetahui kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan klaim JHT? Berikut adalah beberapa kriteria yang perlu dipenuhi sebagai syarat pengajuan klaim JHT:
1. Memasuki Usia Pensiun 56 Tahun
Usia pensiun dalam konteks JHT adalah 56 tahun. Ini berarti ketika seseorang mencapai usia pensiun tersebut, yaitu pada usia 56 tahun, ia berhak untuk mengajukan klaim JHT. Jumlah nilai tunai saldo JHT yang dapat dicairkan pada saat ini adalah sebesar 100%.
2. Memasuki Usia Pensiun Berdasarkan PKB Perusahaan
Perlu diperhatikan bahwa usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan dapat berbeda dari ketentuan JHT, tergantung pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku. Dalam beberapa kasus, usia pensiun yang ditetapkan oleh perusahaan mungkin lebih rendah dari 56 tahun sesuai dengan PKB yang telah disepakati. Oleh karena itu, ketika seseorang mencapai usia pensiun berdasarkan PKB perusahaan, dia tetap berhak untuk mengajukan klaim JHT, meskipun belum mencapai usia 56 tahun, dengan nilai klaim mencapai 100% dari saldo yang tersedia.
3. Berakhir Masa Kontrak PKWT
Seseorang yang telah mengakhiri masa kontraknya atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak mengajukan klaim JHT. Setelah masa PKWT berakhir, peserta dapat segera mengurus klaim JHT-nya, dengan nilai tunai JHT yang dapat dicairkan mencapai 100%.
4. Mengundurkan Diri
Pekerja yang memutuskan untuk mengundurkan diri dari perusahaan juga memiliki hak untuk mengajukan klaim JHT atau mencairkan tabungan pensiunnya sebelum mencapai usia pensiun. Besaran nilai klaim bergantung pada seberapa besar iuran pensiun yang telah dibayarkan dan berapa lama iuran bulanan dilakukan.
5. PHK
Kriteria berikutnya untuk mengajukan klaim JHT adalah pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pekerja yang di-PHK dapat mengajukan klaim JHT tanpa harus menunggu mencapai usia pensiun. Jumlah nilai tunai yang dapat dicairkan dalam hal ini adalah sebesar 100%.
6. Meninggalkan Indonesia Selamanya
Seseorang yang memutuskan untuk meninggalkan Indonesia secara permanen, pindah ke luar negeri, dan tidak memiliki rencana untuk kembali dapat mengajukan klaim JHT. Dalam kondisi ini, tanpa harus menunggu mencapai usia pensiun atau mengalami PHK, individu tersebut dapat mencairkan uang tunai dari JHT sebesar 100%.
7. Cacat Total Tetap
Kriteria pengajuan klaim JHT selanjutnya adalah jika seseorang mengalami cacat tetap total. Pada kondisi ini, di mana seseorang tidak dapat lagi produktif secara total untuk menghasilkan uang, dapat mengajukan klaim santunan tunai dari program JHT. Nilai tunai yang dapat dicairkan dalam kasus ini adalah sebesar 100%.
8. Meninggal Dunia
Apabila seorang peserta meninggal dunia, ahli warisnya dapat mengajukan klaim JHT untuk menerima nilai tunai sebesar 100% dari program JHT yang diikuti oleh peserta. Tata cara klaim JHT harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
9. Klaim Sebagian JHT 10%
Peserta program JHT berhak mengajukan klaim uang tunai sebesar 10% dari saldo JHT yang dimilikinya. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua peserta program JHT memenuhi syarat untuk mencairkan sebagian 10% dari saldo JHT. Peserta yang memenuhi kriteria tertentu, seperti telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun dan masih aktif bekerja di perusahaan, berhak mengajukan klaim sebagian JHT 10%. Klaim ini diarahkan untuk membantu persiapan masa pensiun bagi peserta yang memenuhi syarat.
10. Klaim Sebagian JHT 30%
Selain klaim sebagian JHT 10%, peserta juga memiliki opsi untuk mengajukan klaim sebagian JHT 30%. Berbeda dengan klaim 10%, program klaim JHT 30% tidak ditujukan untuk persiapan masa pensiun, melainkan untuk mendukung pembelian perumahan. Peserta yang berminat mengajukan klaim sebagian JHT 30% harus memenuhi syarat khusus, seperti menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun dan tetap aktif bekerja di perusahaan.
Dokumen untuk Pengajuan Klaim JHT
Setelah mengetahui syarat atau kriteria untuk mengajukan klaim JHT, langkah selanjutnya adalah memahami dokumen apa saja yang diperlukan dalam proses pengajuan klaim. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim JHT:
Klaim Saldo JHT 10%
Untuk mengajukan klaim saldo JHT 10%, peserta perlu menyiapkan dokumen pendukung berikut:
- Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Asli dan fotokopi KTP atau paspor.
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Buku rekening tabungan dengan status aktif.
Klaim Saldo JHT 30%
- Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- Asli dan fotokopi KTP atau paspor.
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan.
- Buku rekening tabungan dengan status aktif.
Klaim Saldo JHT 100%
Untuk peserta yang ingin melakukan klaim saldo JHT 100%, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Asli dan fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Asli dan fotokopi KTP atau paspor
- Asli dan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Asli dan fotokopi surat keterangan pensiun yang diterbitkan oleh perusahaan
- Buku rekening tabungan yang statusnya aktif
Dapat disimpulkan bahwa secara umum dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan cara klaim JHT antara lain:
- Kartu Keluarga atau KK
- Kartu Tanda Penduduk atau KTP
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor rekening dan buku rekening aktif
- Foto diri
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP (bagi yang mencairkan saldo JHT di atas Rp50 juta
Baca juga: JHT Mau Kembali ke Aturan Lama, Presiden Buruh: Akal-akalan Menaker Saja
Cara Klaim JHT Online
Cara klaim JHT sangat mudah untuk dilakukan jika semua dokumen persyaratan telah terpenuhi. Kamu dapat melakukan klaim secara online melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi. Berikut adalah cara klaim JHT secara online yang perlu kamu ketahui:
Cara Klaim JHT Melalui Situs Resmi
Cara klaim JHT online dapat dilakukan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti:
- Kunjungi https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/Â
- Isi seluruh data dengan informasi yang valid, seperti nama, NIK, nomor kepesertaan, dan data lainnya.
- Tunggu sampai sistem melakukan verifikasi data yang telah diinput.
- Lengkapi seluruh data sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Unggah semua dokumen persyaratan yang diminta.
- Sistem akan menampilkan informasi jadwal verifikasi.
- Siapkan berkas asli untuk verifikasi melalui video call dengan call center BPJS sesuai jadwal yang telah ditentukan.
- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan langsung masuk ke rekening yang telah terdaftar.
Cara Klaim JHT Melalui Aplikasi
Cara klaim JHT online dapat dilakukan tidak hanya melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO melalui App Store atau Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pilih menu Klaim JHT.
- Pastikan semua syarat telah terpenuhi untuk mendapatkan tanda centang hijau.
- Klik selanjutnya.
- Pilih Sebab Klaim, sesuai dengan penyebab klaim saldo yang akan dilakukan.
- Lakukan pengecekan data kepesertaan.
- Ambil swafoto dan lengkapi seluruh data yang dibutuhkan, termasuk NPWP dan nomor rekening aktif.
- Rincian saldo akan muncul di layar, lakukan pengecekan data.
- Tunggu proses klaim JHT diproses hingga saldo masuk ke rekening yang telah terdaftar.
Cara Klaim JHT Offline
Cara klaim JHT offline dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa seluruh dokumen persyaratan asli.
- Isi formulir pengajuan klaim JHT dengan data yang sesuai.
- Ambil nomor antrian untuk proses klaim.
- Wawancara dengan petugas BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan nomor urut antrian.
- Setelah verifikasi selesai, petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti pengajuan klaim.
- Tunggu hingga saldo JHT cair dan masuk ke rekening yang telah didaftarkan.
Penutup
Demikianlah cara klaim JHT yang penting untuk diketahui. Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca juga: JHT Kembali ke Aturan Lama, Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com