JAKARTA, duniafintech.com – CEO INDODAX, Oscar Darmawan, mengungkap bahwa fee trading kripto di INDODAX sangat murah. Mengutip tayangan reels di Instagram Oscar Darmawan pada Kamis (7/3/2024), bos INDODAX tersebut menjelaskan tentang free trading crypto INDODAX yang disebut mahal.
“Fee trading crypto INDODAX gede banget! Ini keluhan yang sudah puluhan kali ke saya. Bahkan, ada yang bilang kalau mahal gini, mending pake exchange luar,” kata Oscar membuka tayangan videonya, seperti dikutip Dunia Fintech.
Fee Trading INDODAX
Menjawab hal itu terkait fee trading crypto, Oscar pun menerangkan bahwa apabila dibandingkan dengan, misalnya, membeli bitcoin Rp 100 juta. Jika beli di INDODAX, imbuhnya, terkait fee trading crypto, maka semua transaksi sudah secara otomatis terpotong pajak final PPh 0,10% ditambah dengan PPN 10% sehingga totalnya sebesar 0,21%.
Baca juga: Fantastis! Bitcoin Tembus Rp 1 Miliar, INDODAX : Banyak Trader Kripto jadi OKB
“Membeli crypto seharga Rp100 juta itu otomatis sudah membayar pajak Rp210.000 dan tidak perlu membayar tambahan pajak apa pun. Tinggal lapor ke dalam SPT kepemilikan aset kita,” sebutnya.
Hal itu berbeda, sambung Oscar, jika kita, misalnya, melakukan transaksi di exchange crypto di luar negeri. Misalnya kita membeli crypto senilai Rp100 juta, lalu mendapatkan profit sebesar Rp10 juta maka nanti kita harus membayar pajak sesuai dengan PPh masing-masing, yaitu 15-35 persen.
“Kalau tarif PPh teman-teman 25% maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2,5 juta. Nah, kalau profitnya Rp100 juta maka bayar pajaknya Rp25 juta,” jelas Oscar.
Padahal, kata Oscar lagi, transaksi di INDODAX hanya dikenakan pajak sebesar Rp210.000 berapa pun profit didapatkan. Oscar menambahkan, juga ada yang bertanya, bagaimana kalau, misalnya, trading-nya tidak profit?
“Tapi kalau saya ya waktu kita trading, mindset-nya harus profit dong. Masa kita trading buat rugi,” tutur Oscar.
Ditambahkan Oscar, kabar baiknya, di Thailand, baru saja membebaskan pajak PPN untuk crypto. Harapannya, di Indonesia juga akan mengikuti karena crypto mulai dianggap sebagai transaksi keuangan di manapun di dunia.
Dengan dibebaskannya pajak PPN, lanjutnya, hal itu akan membuat transaksi crypto di Indonesia semakin murah sehingga transaksi dalam negeri menjadi lebih menarik sekaligus melindungi para trader dan investor crypto di Indonesia.
“Sebentar lagi penutupan laporan pajak. Ingat, orang bijak taat pajak,” ucap Oscar menutup tayangan videonya.
Sebagai tambahan informasi, dalam rangka merayakan harga Bitcoin yang sudah mencapai Rp1 miliar, saat ini biaya withdrawal rupiah di INDODAX hanya Rp10.000.
Baca juga: INDODAX, BAPPEBTI, dan ASPAKRINDO Sepakat Mengkaji Ulang Pajak Kripto
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com