30.1 C
Jakarta
Jumat, 22 November, 2024

Moratorium Izin Fintech, AFPI: Dicabut OJK Tahun Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Moratorium izin fintech kabarnya akan dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun ini. Adapun kemungkinan tersebut sebagaimana disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

“Harapannya tahun ini dan didengar dari OJK secara informal kemungkinan tahun ini. Kapannya tak tahu,” ucap Kepala Humas AFPI Kuseryansyah, seperti dikutip dari Kontan.co.id, Rabu(12/3/2024), terkait moratorium izin fintech.

Moratorium Izin Fintech

Kuseryansyah mengatakan, terkait moratorium izin fintech, sebenarnya pencabutan moratorium merupakan kewenangan penuh OJK. Dia juga menyebutkan, OJK akan mempertimbangkan banyak hal sebelum moratorium dicabut. 

Baca juga: Terbitkan Aturan Baru untuk Fintech dan Kripto, OJK Bilang Begini

moratorium izin fintech

Kuseryansyah menerangkan, terkait moratorium izin fintech, masalah sekarang yang tengah dibenahi oleh regulator, yaitu reporting dan pendataan. Dia memperkirakan apabila masalah itu sudah beres, tentu akan menjadi pemicu juga agar moratorium dicabut. 

“Penyempurnaan tata kelola dan data tentang industri fintech lending. Tentu OJK itu banyak stakeholder-nya, termasuk pemerintah. Tentu dicek segala hal dan kami yakin kalau semua itu sudah beres, moratorium akan dibuka,” katanya terkait moratorium izin fintech.

Kuseryansyah menyebutkan, apabila moratorium dicabut, tentu AFPI berharap akan makin memperkuat roadmap OJK dan mewujudkan roadmap OJK dalam rangka memperkuat pendanaan di sektor produktif. AFPI merasa optimistis fintech lending bisa memenuhi aturan mengenai pendanaan ke sektor produktif 70 persen. 

“Jadi, kalau pengusaha, harus optimistis bisa dicapai,” ujarnya terkait moratorium izin fintech.

Sebagai informasi, OJK juga angkat bicara terkait pencabutan moratorium fintech P2P lending

Baca juga: Aturan Baru untuk Kripto dan Fintech, OJK Terbitkan POJK 3/2024

moratorium izin fintech

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan saat ini pihaknya masih mengkaji opsi pencabutan moratorium pemberian izin usaha penyelenggara fintech lending. 

Agusman menyebut, terkait moratorium izin fintech, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan sebelum moratorium dicabut, seperti memfokuskan kepentingan publik, yaitu berupa kebutuhan masyarakat terhadap layanan fintech lending. 

“Selain itu, mempertimbangkan potensi pertumbuhan penyelenggara fintech lending eksisting agar dapat tumbuh secara optimal, dan mempertimbangkan persaingan usaha yang sehat, jujur, serta tidak melawan hukum,” ujarnya dalam lembar jawaban tertulis, Kamis (7/3). 

Sebelumnya, OJK sempat bilang bahwa pencabutan moratorium akan dilakukan sekitar kuartal III hingga IV-2023. Namun, rencana tersebut belum terealisasi hingga saat ini.

moratorium izin fintech

Baca juga: Penipuan di Industri Fintech: Jenis, Ciri-ciri, & Cara Menghindari

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU