JAKARTA, duniafintech.com – Kabar gembira bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)! Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas maksimum pinjaman fintech peer-to-peer (P2P) lending untuk sektor produktif dari Rp 2 miliar menjadi Rp 10 miliar.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu UMKM mendapatkan akses pendanaan yang lebih mudah dan memadai untuk mengembangkan usahanya.
Pakar Ekonomi, Nailul Huda, mengatakan bahwa pihak yang paling potensial mendapatkan pembiayaan hingga Rp 10 miliar adalah sektor produktif seperti pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Manfaat Kenaikan Batas Pinjaman Fintech P2P untuk UMKM
- Meningkatkan akses pendanaan: UMKM yang membutuhkan modal besar untuk mengembangkan usahanya, kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan pinjaman dari platform fintech P2P lending.
- Mendukung pertumbuhan UMKM: Dengan akses pendanaan yang lebih mudah, UMKM dapat meningkatkan kapasitas produksi, memperluas pasar, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
- Memperkuat ekonomi nasional: Pertumbuhan UMKM akan berkontribusi pada peningkatan ekonomi nasional secara keseluruhan.
Syarat Mendapatkan Pinjaman Rp 10 Miliar
- Memiliki usaha yang produktif: Usaha yang dijalankan harus menghasilkan barang atau jasa yang bermanfaat bagi masyarakat.
- Memiliki riwayat kredit yang baik: Peminjam harus memiliki riwayat pembayaran pinjaman yang baik di masa lampau.
- Memenuhi persyaratan keuangan: Peminjam harus memiliki arus kas yang stabil dan mampu mencicil pinjaman sesuai dengan tenor yang disepakati.
“Penyaluran dari sisi pinjol P2P lending memang digenjot untuk sektor produktif, artinya kalau (pagi pembiayaan) bisa ditingkatkan (hingga Rp 10 miliar), maka akan berusaha untuk disalurkan ke sektor produktif, belum kepada sektor konsumtif,” ujar Nailul.
Langkah-langkah Mengajukan Pinjol Rp 10 Miliar
- Pilih platform fintech P2P lending yang terpercaya dan terdaftar di OJK.
- Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan laporan keuangan.
- Ajukan permohonan pinjaman melalui website atau aplikasi platform fintech P2P lending.
- Tunggu proses verifikasi dan analisis kredit oleh platform fintech P2P lending.
- Jika permohonan pinjaman disetujui, lakukan penandatanganan perjanjian pinjaman.
Kenaikan batas pinjaman fintech P2P lending menjadi Rp 10 miliar merupakan peluang besar bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya. Namun, peminjam perlu memastikan bahwa mereka memenuhi persyaratan dan memilih platform fintech P2P lending yang terpercaya.
“Sebenarnya untuk UMKM kan pagunya sudah berubah, kalau mikro sampai ultramikro itu sampai Rp 2 miliar. Artinya, untuk yang kecil dan menengah itu bisa lebih tinggi lagi. Bahkan kalau kecil itu sampai sampai Rp 10 miliar, kemudian menengah bisa lebih besar,” tutup Nailul Huda.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dalam memilih dan menggunakan layanan pinjol. Pastikan untuk memilih pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, serta pahami dengan baik syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman.
Tips Memilih Fintech Pinjol yang Aman
- Pilihlah fintech yang terdaftar di OJK.
- Pahami dengan seksama bunga, biaya, dan tenor pinjaman.
- Bacalah dengan cermat syarat dan ketentuan sebelum menyetujui pinjaman.
- Hati-hati terhadap iming-iming hadiah atau bonus yang tidak wajar.
- Laporkan ke OJK atau Satgas Waspada Investasi jika menemukan fintech ilegal.
Daftar Pinjol Legal dan Berizin OJK
Jumlah pinjol legal yang terdaftar dan berizin di OJK hingga 16 Juli 2024 ada 98 perusahaan. Jumlah itu berkurang setelah OJK mencabut izin Jembatan Emas dan Dhanapala.
- DanaRupiah – danarupiah.id
- investree – https://www.investree.id
- amartha – https://amartha.com
- DOMPET Kilat – https://www.dompetkilat.co.id
- Boost-Â https://myboost.co.id
- TOKO MODAL – https://www.tokomodal.co.id
- Findaya – http://findaya.co.id
- modalku – https://modalku.co.id
- KTA KILAT – http://www.pendanaan.com
- Kredit Pintar – http://kreditpintar.co.id
- Maucash – http://maucash.id
- Finmas – https://www.finmas.co.id
- KlikA2C – https://klika2c.co.id
- Akseleran – https://www.akseleran.co.id
- Ammana.id – https://ammana.id
- PinjamanGO – https://www.pinjamango.co.id
- KoinP2P – https://koinp2p.com
- pohondana – http://pohondana.id
- MEKAR – https://mekar.id
- AdaKami – www.adakami.id
- ESTA KAPITAL FINTEK – https://www.estakapital.co.id
- KREDITPRO – http://kreditpro.id
- FINTAG – http://fintag.id
- RUPIAH CEPAT – www.rupiahcepat.co.id
- CROWDO – https://crowdo.co.id
- Indodana – indodana.id
- JULO – www.julo.co.id
- Pinjamwinwin – pinjamwinwin.com
- Danamas – https://p2p.danamas.co.id
- Taralite – www.taralite.com
- Pinjam Modal – pinjammodal.id
- ALAMI – p2p.alamisharia.co.id
- AwanTunai – www.awantunai.co.id
- Danakini – https://danakini.co.id
- Singa – http://singa.id
- DANAMERDEKA – http://danamerdeka.co.id
- EASYCASH – http://indo.geteasycash.asia
- PINJAM YUK – http://www.pinjamyuk.co.id
- FinPlus – www.finplus.co.id
- UangMe – http://uangme.id
- PinjamDuit – http://pinjamduit.co.id
- DANA SYARIAH – http://danasyariah.id
- BATUMBU – www.batumbu.id
- Cashcepat – http://cashcepat.id
- klikUMKM – www.klikUMKM.co.id
- Pinjam Gampang – http://www.kreditplusteknologi.id
- cicil – https://www.cicil.co.id
- lumbungdana – http://lumbungdana.co.id
- 360 KREDI – www.360kredi.id
- Kredinesia – www.kredinesia.id
- Pintek – http://pintek.id
- ModalRakyat http://modalrakyat.id
- SOLUSIKU – www.solusi-ku.id
- Cairin – www.cairin.id
- TrustIQ – http://trustiq.id
- KLIK KAMI – www.klikkami.co.id
- Duha SYARIAH – www.duhasyariah.com
- Invoila – http://invoila.co.id
- Sanders One Stop Solution – http://sanders.co.id
- DanaBagus – www.danabagus.id
- UKU – ukuindo.com
- KREDITO – https://kredito.id
- AdaPundi – www.adapundi.com
- ShopeePayLater – www.lenteradana.co.id/lender/
- Modal Nasional – www.modalnasional.co.id
- Komunal – www.komunal.co.id
- Restock.ID – www.restock.id
- Asetku – http://asetku.co.id
- Ringan – www.ringan.co.id
- Avantee – www.avantee.co.id
- Gradana – gradana.co.id
- Danacita – www.danacita.co.id
- IKI Modal – www.ikimodal.com
- Ivoji – www.ivoji.id
- Indofund.id – indofund.id
- iGrow – igrow.asia
- Danai.id – http://danai.id
- DUMI – minjem.com
- LAHAN SIKAM – www.lahansikam.co.id
- qazwa.id – qazwa.id
- KrediFazz – www.kredifazz.id
- Doeku – doeku.id
- Aktivaku – aktivaku.com
- Danain – www.danain.co.id
- Indosaku – indosaku.id
- EDUFUND – www.edufund.co.id
- GandengTangan – www.gandengtangan.co.id
- PAPITUPI SYARIAH – www.papitupisyariah.com
- BantuSaku – bantusaku.id
- danabijak – danabijak.com
- AdaModal – www.adamodal.co.id
- SamaKita – samakita.co.id
- KawanCicil – http://kawancicil.co.id
- CROWDE – https://crowde.co
- KlikCair – klikcair.com
- ETHIS – https://ethis.co.id
- SAMIR – www.samir.co.id
- UATAS – www.uatas.id
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com